SAMPANG (Arrahmah.id) – Media Literasi Kampus Institut Agam Islam Nazhatut Thullab (MLK IAI Nata) Sampang, Jawa Timur, menemukan delapan buku pelajaran Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Sampang yang diduga mengandung materi menyimpang.
Dari delapan buku tersebut, beberapa di antaranya diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, RIset dan Teknologi (Kemenbudristek).
“Buku-buku itu, 2 di antaranya adalah terbitan Kemendikbud RI, 2 lagi terbitan Kemenag RI,” ujar Mokaffi, Ketua MLK IAI Nata Sampang, pada Sabtu (5/8/2023).
Adapun empat buku lainnya merupakan buku yang diterbitkan oleh penerbit swasta.
Mokaffi mengatakan sedikitnya ada 50 muatan yang diduga menyimpang dari 8 buku yang diteliti oleh para ahli fikih. Temuan itu adalah akumulasi dari kajian yang dilakukan sepanjang 2021.
Semuanya sudah diinventarisir untuk dilaporkan ke pihak-pihak terkait. Khusus buku terbitan Kemenag, ada 28 masalah.
Salah satu kejanggalan dalam buku itu adalah syahadat termasuk dalam rukun khutbah Jumat. Dalam ajaran 4 imam besar yang dipakai di Indonesia, syahadat bukan lah rukun khutbah Jumat.
“Kalau buka di Google ya memang ada saja yang bilang demikian. Saya pernah mendeteksinya juga, tapi itu rujukan dari mana? Pendapat siapa? Kalau kami kan berdasarkan mahdzahibul arba’ah Imam Syafii, Hanafi, Maliki, dan Hambali yang di semua kitabnya tidak menyebutkan bahwa syahadat itu rukun,” kata Mokaffi.
Mokaffi, yang juga Ketua Kurikulum Pondok Pesantren Gedangan Daleman, Sampang, mengaku pernah menyampaikan dugaan materi menyimpang dalam buku pelajaran ke perwakilan Kemenag di Sampang.
Pada saat itu, pihak Kemenag membenarkan bahwa ada kesalahan dalam materi. Akan tetapi, tidak ada tindak lanjut dan kembali ditemukan.
“Hasil kajian bersama lembaga ahli yang didatangkan Depag waktu itu membenarkan adanya kesalahan. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut perbaikan maupun penarikan terhadap materi itu. Buktinya buku ini masih tetap ada,” tutur Mukaffi.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif PCNU Sampang, H Malik mengungkapkan bahwa kajian dilakukan setelah ada laporan kurang lebih 50 temuan tentang buku ajar fikih di madrasah.
“Atas dasar kesalahan tersebut, kami akan melakukan beberapa langkah. Salah satunya berkoordinasi dengan PCNU Sampang bahwa temuan ini sudah dikaji,” katanya.
Termasuk akan melaporkan ke pihak terkait, dalam hal ini Kemenag RI, Kemendikbud, dan pihak penerbit buku tersebut.
“Tuntutan kami ini agar kesalahan dari kajian itu secepatnya diperbaiki, karena ini adalah konsumsi umat. Jadi, kalau salah dalam anjuran beribadah, maka akibatnya sangat fatal,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong Kemenag RI dan Kemendikbud secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak penerbit buku. Jika tidak segera ditarik secara keseluruhan, pihaknya khawatir, buku yang sama diterbitkan lagi pada tahun ajaran yang akan datang.
“Sebelum tahun ajaran baru datang, redaksinya itu cepat diperbaiki disesuaikan dengan kitab yang ada di ushulul fikih yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, LP Ma’arif bersama PCNU Sampang segera menemui kepala kemenag setempat bersama tim peneliti untuk menyampaikan temuan kajian baik secara formal maupun non-formal.
“Kami akan sampaikan semua temuan ini, agar segara ditindaklanjuti dan menarik semua buku ajar fikih yang keliru,” tandasnya.
Sejauh ini, Kemendikbudristek maupun Kemenag belum mengeluarkan pernyataan menanggapi hal tersebut. (rafa/arrahmah.id)