BANJUL (Arrahmah.id) – Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada Ahad (5/5/2024) mengutuk genosida yang dilakukan oleh pendudukan ‘Israel’ di Jalur Gaza, dan menyerukan 57 negara anggotanya untuk menjatuhkan sanksi terhadap ‘Israel’.
KTT ke-15 OKI diadakan di ibu kota Gambia, Banjul.
Dalam komunike terakhirnya, yang disebut Deklarasi Banjul, KTT tersebut meminta negara-negara anggota OKI untuk menjatuhkan “sanksi terhadap ‘Israel’ (dan menghentikan) ekspor senjata dan amunisi yang digunakan oleh tentaranya untuk melakukan kejahatan genosida di Gaza”.
At the #OICBanjulSummit (4/5), I urged the @OIC_OCI to remain united in helping #Palestine by pushing for an immediate & permanent ceasefire, sustain humanitarian assistance for #Gaza, creating conducive environment towards two-state solution, & prevent further escalation. pic.twitter.com/zqnWOujZkl
— Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (@Menlu_RI) May 5, 2024
Resolusi Ahad, yang dilihat oleh beberapa kantor berita, mendesak anggotanya untuk melakukan hal tersebut
“menerapkan tekanan diplomatik, politik dan hukum serta mengambil tindakan pencegahan untuk menghentikan kejahatan pendudukan kolonial ‘Israel’, dan perang genosida yang dilancarkan terhadap rakyat Palestina, termasuk dengan menjatuhkan sanksi”.
Mereka juga menyerukan “gencatan senjata segera, permanen dan tanpa syarat”.
Para peserta KTT yang diadakan pada Sabtu dan Minggu, 4 dan 5 Mei, dengan mengusung slogan “Memperkuat persatuan dan solidaritas melalui dialog untuk pembangunan berkelanjutan” ini, menyerukan para anggotanya untuk mengambil semua tindakan untuk melindungi identitas Islam Al-Quds dan Yerusalem Timur dari upaya ‘Israel’ yang sedang berlangsung untuk melakukan Yudaisasi di kota tersebut.
The 15th Session of the Islamic Summit Conference in Banjul, Republic of The Gambia – 4 May 2024. Theme: "Enhancing Unity and Solidarity through Dialogue for Sustainable Development" #OICBanjulSummit https://t.co/W8OGFcmhjx
— OIC (@OIC_OCI) May 4, 2024
Mereka juga menegaskan dukungan terhadap semua upaya yang bertujuan untuk memperluas pengakuan global terhadap Negara Palestina, memungkinkannya memperoleh keanggotaan di PBB, serta dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Palestina dan didukung oleh Negara-negara Anggota dalam menghadapi kebijakan-kebijakan pendudukan kolonial ‘Israel’.
KTT tersebut menyerukan komunitas internasional untuk mengkriminalisasi kebijakan apartheid yang dilakukan oleh pendudukan ‘Israel’ di wilayah bersejarah Palestina, dan menyerukan negara-negara anggota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan yang akan memperkuat ketabahan rakyat Palestina di tanah air mereka.
Selain itu, Anadolu Agency mengutip sumber di OKI yang mengatakan bahwa organisasi tersebut telah mendesak anggotanya untuk melakukan intervensi dalam kasus melawan ‘Israel’ di Mahkamah Internasional.
Sumber tersebut membenarkan bahwa proposal tersebut dibuat oleh Turki dan disetujui oleh anggota organisasi.
Anadolu juga mencatat bahwa KTT tersebut telah memutuskan tindakan hukum, termasuk penangguhan anggota terhadap mereka yang tidak mematuhi keputusan organisasi. (zarahamala/arrahmah.id)