SERANG (Arrahmah.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap Deden Sudjana, Kepala Keamanan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Senin (15/8). Dalam putusan, Deden terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan.
Vonis enam bulan tersebut lebih ringan tiga bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Deden Sudjana sembilan bulan penjara, dalam perkara kerusuhan Cikeusik yang mengakibatkan korban menderita.
Dalam putusannya yang dibacakan majelis hakim Sumartono SH, Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Deden Sudjana sebagai anggota Ahmadiyah telah memimpin rombongan anggota JAI datang ke Kampung Peundeuy, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada 6 Februari 2011 lalu.
Mereka berangkat dari Bekasi pada 5 Februari 2011 dengan menggunakan dua mobil. Deden juga diketahui sempat berhenti di Kota Serang untuk menjemput anggota jemaah Ahmadiyah lainnya yang berasal dari Bogor dan Serang.
Rombongan tiba di Cikeusik sekitar pukul 08.00 WIB pada Minggu 6 Februari 2011 dengan beranggotakan 17 orang dan menggunakan dua kendaraan serta membawa barang bukti berupa tiga tombak, satu karung batu, ketapel, dan golok.
“Atas perbuatan tersebut, majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Namun demikian, Majelis Hakim tidak sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan karena semua unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan primer tidak terbukti,”ujar Sumartono.
Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa Deden Sudjana menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Deden mengaku keberatan atas pasal yang dikenakan, yakni Pasal 212 karena dinyatakan tidak ada dalam tuntutan JPU, serta menyatakan bahwa vonis tersebut akan menjadi “preseden” buruk bagi peradilan di Indonesia.
“Saya kan korban, tapi kenapa malah saya yang dihukum enam bulan. Sementara pelaku dihukum lima bulan. Ini vonis yang menyeramkan,”tegas H.Ir.Deden Dermawan Sujana bin Surya Sujana alias Deden. (Lulu Jamaluddin/arrahmah.com)