DEPOK (Arrahmah.id) – Pihak Daycare Kiddy Space cabang Pengasinan, Depok meminta maaf atas insiden seorang pengasuh bernama Seftyana diduga menyiram air panas ke tubuh seorang anak asuh berusia 1,3 tahun.
Seftyana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Depok.
Pemilik Kiddy Space, Irwan Renaldi memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang beredar, termasuk tudingan bahwa daycare tersebut beroperasi tanpa izin atau ilegal.
“Kami sangat menyesali kejadian ini dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada orang tua korban. Kami tetap bertanggung jawab atas pengobatan dan kesembuhan korban sejak awal kejadian hingga pemulihan,” kata Irwan dalam konferensi pers di Depok, Selasa (17/12/2024).
Irwan mengatakan sampai saat ini hubungan dengan keluarga korban berjalan baik. Namun pengelola menyerahkan penegakan hukum kepada pihak kepolisian.
“Dan kami sebagai pengelola masih tetap berhubungan baik sama ibunya sampai sekarang. Nah tapi, karena ini adalah kejadian tindak pidana, maka hukum akan terus berjalan. Jadi kami pasrah dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Terkait isu operasional tanpa izin, Irwan mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan izin kepada Dinas Pendidikan Kota Depok pada 26 Agustus 2024.
“Kiddy Space cabang Pengasinan dan cabang Sawangan Permai sudah mengajukan izin ke Dikdik Kota Depok pada 26 Agustus 2024. Namun, pengajuan izin cabang Pengasinan saat ini ditangguhkan karena jumlah anak asuh yang terdaftar baru empat anak, sementara syarat minimal izin adalah 20 anak,” katanya.
Selama proses pengajuan izin, operasional Kiddy Space cabang Pengasinan didukung oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah.
Sementara itu, cabang lain, seperti Kiddy Space Cipayung, sudah memiliki izin operasional resmi dengan nomor 421.1/0302/DPMPTSP/X/2024, dan cabang Sawangan Permai masih dalam proses penerbitan izin.
Mengenai latar belakang pelaku, Irwan menyatakan bahwa Seftyana telah bekerja selama tiga tahun di beberapa cabang Kiddy Space dan memiliki tiga sertifikat pelatihan dari lembaga profesional.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Depok menangkap seorang pengasuh Seftyana (35) yang tega menyiramkan air panas ke anak berusia 1 tahun 3 bulan berinisial KCB di salah satu tempat penitipan anak atau daycare di kawasan Depok.
“Motif Tersangka merasa kesal karena korban menangis saat akan dimandikan,”kata Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi Arya Perdana.
Penganiayaan ini terjadi pada Senin (2/12). Arya menjelaskan orang tua korban menitipkan anaknya di daycare tersebut sejak Agustus 2024. Orang tua korban menitipkan anaknya pada pukul 05.30-19.30 WIB.
Saat hari kejadian pada 2 Desember 2024, korban bangun dan menangis lantaran buang air besar. Saat itu tersangka mengambil air panas yang akan digunakan untuk memandikan korban.
“Korban bangun dan menangis karena buang air besar. Lalu Tersangka mengambil air panas yang telah direbus dan dituangkan di bak warna kuning. Setelah itu, tersangka membuka baju korban dan membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada di ember warna merah,” ujarnya.
Korban saat itu terus-menerus menangis saat dimandikan. Lantaran kesal, tersangka lalu mengambil air panas dalam ember dan menyiramkan kepada korban.
“Karena korban terus menangis, Tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung dan menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang,” ujarnya.
Kulit korban sampai melepuh lantaran disiram air panas tersebut. Peristiwa tersebut dilaporkan pengasuh daycare lain kepada orang tua korban. Karena hal tersebut, orang tua korban pun membuat laporan polisi.
(ameera/arrahmah.id)