DEN HAAG (Arrahmah.id) – Democracy for the Arab World Now (DAWN) telah mengajukan rujukan bersejarah ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang mendesak penyelidikan terhadap mantan Presiden AS Joe Biden, mantan Menteri Luar Negeri Antony Blinken, dan mantan Menteri Pertahanan Lloyd Austin. Kelompok tersebut mengajukan rujukan ICC terhadap mereka atas keterlibatan dalam kejahatan perang ‘Israel’ dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
DAWN telah mengumumkan bahwa mereka telah menyerahkan dokumen setebal 172 halaman kepada Jaksa ICC Karim Khan. Dokumen tersebut merinci bagaimana para pejabat ini memberikan dukungan militer, politik, dan publik kepada ‘Israel’, yang memfasilitasi kejahatan di Gaza. Dukungan ini mencakup $17,9 miliar dalam bentuk transfer senjata, pembagian informasi intelijen, bantuan penargetan, dan perlindungan diplomatik.
“Ada dasar kuat untuk menyelidiki Biden, Blinken, dan Austin atas keterlibatan mereka dalam kejahatan ‘Israel’,” kata Reed Brody, anggota dewan DAWN dan pengacara kejahatan perang. “Bom yang dijatuhkan di rumah sakit, sekolah, dan rumah Palestina adalah bom Amerika, yang didukung oleh Amerika. Pejabat AS tahu apa yang terjadi, tetapi mereka tidak pernah menghentikan bantuan mereka.”
Komunikasi DAWN menyatakan bahwa Biden, Blinken, dan Austin melanggar Pasal 25(3)(c) dan (d) Statuta Roma dengan membantu dan bersekongkol dalam kejahatan ‘Israel’. Kejahatan ini mencakup kejahatan perang seperti kelaparan dan serangan terhadap warga sipil, serta kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan dan penganiayaan. Pengajuan tersebut juga mencakup keterlibatan dalam genosida.
Sarah Leah Whitson, Direktur Eksekutif DAWN, mengutuk tindakan pejabat AS tersebut. “Mereka mengabaikan bukti kuat kejahatan Israel, mengabaikan rekomendasi staf untuk menghentikan transfer senjata, dan terus memberikan dukungan tanpa syarat. Mereka memastikan ‘Israel’ dapat melanjutkan kekejamannya.”
Awal bulan ini, Presiden AS Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada pejabat ICC untuk menghukum mereka karena menyelidiki pejabat ‘Israel’. Sepekan kemudian, Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi kepada Jaksa ICC Karim Khan. DAWN berpendapat bahwa perintah ini dapat membuat Trump dikenai tuduhan menghalangi keadilan berdasarkan Pasal 70 Statuta Roma. Trump juga telah mengusulkan rencana untuk memindahkan secara paksa semua penduduk asli Palestina dari Gaza, yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang dan kejahatan agresi.
“Trump tidak hanya menghalangi keadilan; ia mencoba membakar gedung pengadilan untuk mencegah akuntabilitas,” kata Raed Jarrar, direktur advokasi DAWN. “Rencana pemindahan paksa yang dilakukannya juga harus diselidiki.”
Pengajuan DAWN memberikan bukti ekstensif tentang bagaimana Biden, Blinken, dan Austin mendukung kejahatan ‘Israel’. Dokumen tersebut mendokumentasikan transfer senjata, pembagian intelijen, dan manuver diplomatik di Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melindungi ‘Israel’. Dokumen tersebut juga mengkaji keterlibatan langsung Biden. Ia mengabaikan tinjauan kongres untuk menyetujui penjualan senjata, memerintahkan kerja sama intelijen dengan ‘Israel’, dan memveto resolusi gencatan senjata di PBB. Tindakan-tindakan ini berkontribusi terhadap kejahatan terkait kelaparan dengan merampas bantuan kemanusiaan dari warga Palestina, menurut DAWN.
Amerika Serikat, seperti ‘Israel’, bukan anggota ICC, tetapi pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di Palestina. Aturan ICC mengizinkan penuntutan individu dari negara nonanggota jika kejahatan terjadi di wilayah anggota ICC. Palestina bergabung dengan ICC pada 2015, yang memberikan pengadilan tersebut yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di sana.
Pada 21 November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri ‘Israel’ Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas genosida di Gaza. Perintah tersebut mencakup penargetan warga sipil, kelaparan, dan penganiayaan. Penyelidikan pengadilan terhadap kejahatan di Palestina telah berlangsung sejak 2021. (zarahamala/arrahmah.id)