JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Pengacara Muslim (TPM) didampingi Forum Umat Islam (FUI) mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jumat (11/5/2012). Kedatangan delegasi yang dipimpin Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta itu untuk memberikan dukungan kepada Kapolsek Pasar Minggu yang telah membubarkan diskusi Irshad Manji di Komunitas Salihara, Jumat pekan lalu.
TPM memberikan pandangan hukum akan tindakan yang telah dilakukan oleh Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Furyanto dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugiyanto.
“Kedatangan TPM ini adalah bentuk dukungan kepada dua pejabat kepolisian, setelah kemarin Salihara melaporkan pelanggaran profesi dua pejabat Polisi tersebut ke PROPAM Mabes Polri,” ungkap Mahendradatta kepada sejumlah wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Dukungan TPM terhadap dua pejabat polisi tersebut menurut Mahendradatta, dikarenakan acara diskusi tersebut sudah diinformasikan terbuka untuk umum di media sosial Twitter.
Karenanya sesuai dengan Undang Undang No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum atau ‘UU Unjuk Rasa’ dalam pasal 1 ayat 5, ‘Rapat umum pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.’
“Ini jelas bahwa diskusi itu harus dilaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini, Polsek Pasar Minggu dan Polres Jakarta Selatan,” ujar Mahendradatta.
Lalu, jelas dia, apabila tidak dilaporkan ke pihak kepolisian dan ternyata dibubarkan Polisi, maka Polisi sudah melakukan tindakan yang benar. Selain itu, jelas Mahendradatta, sesuai dengan UU No. 1/PNPS/1965, tentang Penodaan Agama, Irshad Manji sudah jelas-jelas menodai agama Islam dalam buku sebelumnya (The Trouble with Islam Today, red) yang mengatakan Nabi Muhammad SAW mendapatkan ilham dari setan.
“Wajar apabila umat Islam Indonesia marah dengan berbagai karya Irshad Manji,” ujar advokat senior itu.
Selain memberikan pandangan hukum, TPM juga memberikan bukti saksi-saksi mata dari warga sekitar yang menolak adanya diskusi tersebut. Walau pihak Salihara juga mengklaim bahwa mereka memiliki saksi warga sekitar yang mendukung, Mahendradatta mempersilahkan paparkan saksi tersebut.
Ketika ditanyakan apa pentingnya TPM melapor ke Propam, Mahendradatta menjelaskan, bahwa TPM memiliki kewajiban menjelaskan pembiasan berita selama ini, seolah-olah umat Islam di Indonesia memasung kebebasan menyatakan pendapat. (SI-Online/arrahmah.com)