XINJIANG (Arrahmah.com) – Kebocoran data rahasia terkait dokumen pembenaran otoritas Cina untuk melakukan penahanan terhadap muslim Uighur di pusat-pusat interniran yang dijaga ketat di seluruh wilayah Xinjiang mulai diketahui publik dan dipublikasikan oleh media massa internasional.
Dokumen yang berisi catatan terperinci kehidupan keluarga Uighur yang telah ditahan pada kamp-kamp konsentrasi Cina terungkap dengan jelas.
Dokumen yang bocor ini berisikan file PDF setebal 137 halaman, berupa spreadsheet Excel dan tabel Word, yang mengungkapkan sebuah sistem pengawasan negara terperinci dan berjangkauan luas yang diterapkan oleh pemerintah daerah Xinjiang. Dirancang pula untuk menargetkan warga Cina yang mempraktikkan budaya atau agama mereka secara damai.
Bocornya dokumen ini dinilai oleh Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) sebagai bukti yang memperkuat adanya pelanggaran HAM berat yang dilakukan Cina terhadap muslim Uighur di Xinjiang, Cina.
“Ini adalah kebocoran Dokumen sensitif pemerintah Cina terbesar ketiga dalam beberapa bulan terakhir, yang berisi informasi kampanye strategis Beijing untuk melucuti identitas budaya dan agama mayoritas muslim Uighur,” kata PJ Ketua Umum PB HMI, Romadhon JASN dalam keterangannya, Selasa (7/12/2021).
“Dari informasi yang kami terima, lembaran dokumen ini dapat menentukan apakah seseorang khususnya etnis Uighur tetap berada di balik kawat berduri di pusat penahanan pemerintah Cina. Ini jelas pelanggaran HAM,” lanjutnya.
Dokumen tersebut menyebutkan seorang etnis Uighur, Rozinsa Mamattohti, yang merasa dirinya bukanlah seorang pembangkang atau ekstremis, dibuat kaget dengan adanya lembaran catatan terperinci terkait seluruh anggota keluarganya yang disimpan oleh pemerintah Cina, mulai dari pekerjaan, aktivitas keagamaan, kepercayaan, hingga tingkat kerja sama mereka dengan pihak berwenang.
Pemerintah Cina sebelumnya mengklaim sedang menjalankan program deradikalisasi massal yang menargetkan ekstremis yang berpotensi untuk ditangkap, namun dilihat dari dokumen resmi yang telah diverifikasi tim ahli, menunjukkan siapa pun dapat ditangkap karena “mengenakan kerudung” atau menumbuhkan “jenggot panjang”.
Sistem ini disinyalir digunakan pemerintah Cina yang dikuasai oleh Partai Komunis Cina (PKC) menjadi pembenaran penahanan jutaan etnis minoritas tanpa batasan jelas dan karena alasan sepele, menurut PB HMI.
“Bayangkan, persoalan bulu di dagu (janggut) atau krudung saja, bisa jadi alasan mereka (Cina) menangkap siapapun. Ada juga alasan karena melanggar kebijakan keluarga berencana atau sederhananya memiliki terlalu banyak anak, ini kan mengada-ada,” kata Romadhon kepada wartawan.
Dokumen yang bocor juga menunjukkan bahwa Beijing menahan warga Uighur untuk tindakan yang “tidak mirip dengan kejahatan”, dalam banyak kasus penahanan.
(fath/arrahmah.com)