JAKARTA (Arrahmah.com) – Begitu mudahnya membunuh Muslim di negeri ini; saat sedang shalat dan tidur.pun tak menghalangi pembantaian itu. Berdasarkan data Komnas HAM, Siyono merupakan korban ke-121 yang tewas karena dituduh teroris tanpa menjalani proses hukum sejak Detasemen Khusus 88 Antiteror dibentuk
Untuk itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Manager Nasution mengatakan, keluarga berhak mengetahui penyebab kematian Siyono sehingga perlu dilakukan autopsi terhadap jenazahnya.
“Komnas HAM sudah ke lapangan dan bertemu dengan keluarganya, dalam hal ini istrinya. Mereka meminta dilakukan autopsi terhadap jenazah Siyono,” katanya dalam jumpa pers di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2016), lansir Okezone.
Manager mengatakan pernyataan dan permintaan dari istri Siyono, Suratmi, menjadi salah satu fakta yang akan digunakan Komnas HAM dalam merumuskan rekomendasi. Saat ini Suratmi dalam pantauan Komnas HAM.
Menurut dia, Komnas HAM terus berkoordinasi dengan keluarga dan kuasa hukumnya, yaitu Pimpinan Pusat Muhammadiyah. “Dalam melakukan autopsi, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Komnas HAM mendorong autopsi, selain karena permintaan keluarga, juga agar kasus tersebut terang benderang,” tuturnya.
Manager mengatakan bila hasil autopsi menyatakan kematian Siyono wajar, maka hal itu dapat menjadi salah satu cara untuk menjaga nama negara.
“Namun, bila hasil autopsi menyatakan kematian Siyono tidak wajar, maka Komnas HAM akan memberikan rekomendasi agar kasus tersebut diselesaikan. Negera harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak-hak warga negara,” katanya.
.(azm/arrahmah.com)