JAKARTA (Arrahmah.com) – Kaum Syiah di Indonesia kian gencar menerapkan strateginya, diantaranya melalui penyebaran ideologi agama mereka lewat media-media TV Nasional. Makar Syiah sengaja dimasukkan ke dalam tayangan film di televisi untuk memperkenalkan ideologi mereka dan mengajak Ummat Islam agar menerima ide bahwa, Syiah adalah salah satu madzhab dalam Islam.
Hal tersebut dibuktikan dengan diproduksinya film berjudul “Dia tetap ibuku” yang ditayangkan di MNC TV, Rabu (17/6/2015) pukul 09.30 WIB. Sontak film yang sengaja diputar untuk Ramadhan itu menuai kritik dari beberapa Muslim pengamat film FTV karena mengandung unsur ideologi Syiah, sebagaimana dilaporkan syiahindonesia.com, Ahad (21/6).
Film yang di produseri oleh MGS. Fahri Fahrudin ini memperkenalkan kepada masyarakat konsumen TV salah satu ajaran Syiah berupa nikah mut’ah.
Sedikit sinopsis dari film “Dia Tetap Ibuku”
Film ini bercerita tentang seorang anak perempuan yang berusaha untuk berbakti kepada ibunya, di sisi lain ibunya ini sedang terlilit utang berpuluh-puluh juta akibat kematian suaminya yang meninggalkan banyak sekali hutang piutang.
Tanpa berfikir panjang, sang ibu menginginkan anak perempuannya untuk mencarikan uang guna melunasi hutang-hutangnya. Ibu ini kemudian meminta agar anak perempuannya mau kawin kontrak dengan laki-laki “arab” (realita yang sebenarnya adalah mereka para penganut agama Syiah dari Iran dan sekitarnya), karena bayaran dari kawin kontrak itu besar.
Karena tidak ada pilihan lain, sang anak akhirnya mau kawin kontrak dengan seorang laki-laki “arab” hingga lahirlah seorang anak perempuan dari hasil nikah haram tersebut. Karena habis kontrak, si laki-laki “arab” yang membayarnya itu kabur. Iapun hidup dalam penyesalan dan kesengsaraan usai kawin kontrak yang ia jalani selama 1 tahun.
Belum puas dengan itu, ibunya yang digambarkan punya watak ego kembali ingin agar putrinya kawin kontrak untuk yang kedua kalinya. Sang anak menolak dan memohon petunjuk kepada Allah di sebuah masjid. Dan mulailah doktrin Syiah ini dijejalkan dalam film tersebut.
Ketika sang anak ini berdoa, munculah sosok perempuan berpenampilan ustadzah dan memberikan nasehat kepada sang anak dengan perkataan, “Kawin kontrak itu dipergunakan boleh, tapi untuk saat-saat yang darurat”.
Singkat cerita, akhirnya sang anak dan putrinya ini menikah dengan anak laki-laki dari ustadzah yang ia temui di masjid.
Selesai.
Kesimpulan
Memang sepanjang alur cerita dalam film tersebut menggambarkan betapa bejatnya perbuatan kawin kontrak atau yang dikenal dengan istilah nikah mut’ah. Namun di sisi lain, film ini juga menyesatkan masyarakat umum bahwa nikah mut’ah itu ada dalam Islam.
Lebih dari itu, perkataan ustadzah dalam film tersebut memberikan penjelasan bahwa nikah mut’ah itu hukumnya diperbolehkan dengan syarat, padahal dengan tegas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengharamkannya secara mutlak, dan satu-satunya agama yang membolehkan pengharaman Rasulullah tersebut adalah kelompok Syiah.
Sedikit demi sedikit Syiah mulai menunjukkan jati dirinya kepada khalayak ramai, menyusupkan doktrin-doktrin sesatnya melalui media kepada masyarakat luas. Layaknya bagi seluruh kaum Muslimin untuk serius dalam memahami kesesatan-kesesatan aliran yang disepakati sebagai salah satu aliran sesat oleh para ulama dunia dan ormas-ormas Islam di Indonesia, agar kita bisa memfilter berita-berita ataupun tontonan-tontonan di TV. Wallahu musta’an. (adibahasan/arrahmah.com)