JAKARTA (Arrahmah.id) – Sebanyak 10 tersangka kasus korupsi bebas pada hari ini, Selasa (6/9/2022). Sebagian dari mereka mendapatkan pembebasan bersyarat, sedang yang lainnya bebas karena telah selesai menjalani masa hukuman.
Berikut daftar 10 Koruptor yang bebas hari ini, seperti dirangkum redaksi Arrahmah.id:
1. Pinangki
Pinangki Sirna Malasari, yang merupakan seorang jaksa, divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Di mana saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Pada hari ini, Selasa (6/9) Pinangki mendapatkan pembebasan bersyarat.
2. Ratu Atut Chosiyah
Bersama dengan Pinangki, Ratu Atut Chosiyah, yang merupakan mantan Gubernur Banten, hari ini bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang. Mantan Gubernur Banten tersebut bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun.
3. Mirawati Basri
Mirawati Basri yang merupakan rekan Mantan Anggota DPR PDIP I Nyoman Dharmantra dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap terkait impor bawang putih.
Hari ini ia Mirawati Basri dinyatakan bebas.
4. Desi Aryani
Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani dijatuhi vonis hukuman empat tahun pidana penjara terkait kasus kontraktor fiktif PT Waskita Karya. KPK menetapkan Desi sebagai tersangka pada 23 Juli 2020 lalu.
Ia bersama keempat rekannya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk selama tahun 2009 sampai 2015.
Hari ini Desi Aryani bebas dari penjara.
5. Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali hari ini mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pada tahun 2016, Suryadharma Ali dijatuhi vonis 6 tahun penjara karena terjerat kasus korupsi dana ibadah haji periode 2010-2013.
6. Zumi Zola
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap. Hari ini ia bebas bersyarat.
7. Ojang Suhandi
Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi divonis 8 tahun penjara. Ojang terbukti melakukan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga bebas hari ini.
8. Irvan Rivano Muchtar
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar divonis 5 tahun bui berkaitan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan. Namun majelis hakim tak mencabut hak politik Irvan. Pengacara menyebut keberhasilan Irvan membangun Cianjur jadi pertimbangan hakim. Irvan dikabarkan bebas hari ini.
9. Supendi
Mantan Bupati Indramayu Supendi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis 4,5 tahun penjara. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha untuk proyek pembangunan. Hari ini ia juga bebas.
10. Patrialis Akbar
Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar pada 2017 dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terkait kasus dagang perkara putusan MK.
Har ini Patrialis Akbar dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. (rafa/arrahmah.id)