JAKARTA (Arrahmah.com) – Dua tersangka kasus pembunuhan di luar hukum (Unlawful Killing), yang menembak Laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu, tidak ditahan.
“JPU telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Jakarta Timur. Para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Selasa (24/8/2021).
Leonard mengatakan, jaksa penuntut umum beranggapan bahwa tersangka memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil, salah satunya adalah status tersangka yang masih sebagai anggota Polri aktif.
Leonard juga menambahkan bahwa jaksa penuntut umum mendapatkan jaminan dari atasan aggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metero Jaya.
“Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif saat persidangan,” terang Leonard.
Dalam perkara ini, Jaksa akan mendakwa anggota polisi itu dengan dua sangkaan pasal alternatif. Yakni, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berisi penjelasan terkait dengan pembunuhan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun, atau dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana telah diketahui, pada Senin (7/12/2020) enam anggota Laskar FPI, yang sedang mengawal rombongan Habib Rizieq Shihab dan keluarga, meninggal akibat terjangan peluru dari polisi yang membuntuti mereka.
Pihak kepolisian awalnya mengklaim bahwa tindakan tersebut merupakan hal yang tegas dan terukur, dengan alasan pihak laskar FPI membahayakan petugas di lapangan.
Namun, setelah Komnas HAM mendalami kasus ini dengan melakukan investigasi mandiri, Komnas HAM menyimpulkan bahwa kasus sebagai pelanggaran HAM dan termasuk dalam kategori unlawful killing.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, pada awal 2021 lalu, salah seorang tersangka yakni EPZ meninggal akibat kecelakaan. (rafa/arrahmah.com)