(Arrahmah.id) – “Pak Ahmad Khozinudin ya….? sudah lama saya mendengar Namanya,” ujar Ustadz Ahmad Zain an Najah, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (31/8/2022).
Begitu sidang dibuka, untuk pertama kalinya kami Tim Penasehat Hukum Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain An Najah dan Ustadz Anung Al Hamad (para ustadz) melihat beliau secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (31/8).
Seperti penjahat, para ustadz digelandang oleh sejumlah tim Densus 88 memasuki ruang sidang. Bahkan, ada dua anggota Densus 88 dengan senjata laras panjang, dengan sombongnya memasuki ruangan sidang di pengadilan.
Terlihat jelas, para ustadz diperhinakan. Dengan baju tahanan lusuh, bahkan ada sejumlah lobang pada baju yang hanya berupa kaus itu. Baju kaus bertuliskan TAHANAN.
Astaghfirullah, mereka Ulama, Guru dan pendidik umat, tetapi diperlakukan layaknya penjahat. Jenggot Ustadz Farid dan Ustadz Anung Al Hamad terlihat pendek, akibat sebelumnya digunduli saat dipindahkan ke Rutan Cikeas.
Satu per satu, kami tim penasehat hukum bersalaman. Saat berpelukan dengan Ustadz Ahmad Zain An Najah, erat beliau memeluk dan berbisik, “Pak Ahmad Khozinudin ya….? sudah lama saya mendengar namanya”.
Rupanya beliau sudah lama mendengar ihwal diri penulis. Tidak berselang lama, Ustadz Farid Okbah juga memeluk penulis agak lama, dalam pelukan itu beliau memberikan nasehat tentang ujian dalam dakwah. Dengan setengah berbisik, penulis sampaikan kepada beliau, “Tenang Ustadz, insyaAllah, Allah SWT menjaga kita”.
Ya Allah, perasaan hati bercampur baur, teraduk aduk menjadi satu antara haru, sedih, bahagia dan bangga. Haru melihat kondisi para ustadz yang diperhinakan seperti ini, sedih tak dapat berbuat banyak kecuali hanya memberikan pembelan hukum. Namun bahagia, karena para ustadz memiliki sikap sabar dan teguh menghadapi ujian dakwah. Bangga, karena para ustadz tegar melakoni takdir sebagai pejuang, pengemban dakwah, pembela agama Allah SWT.
Lalu, satu persatu dakwaan dibacakan. Penulis kira, jaksa mendakwa karena Para Ustadz telah membunuh, atau menembak mati, atau memenggal leher orang, atau membakar gedung, atau menembak dengan senjata Glok 17, atau mengancam dengan kekerasan, atau menebarkan teror, atau merusak objek fital strategis nasional, dan peristiwa yang menakutkan lainnya.
Tetapi ternyata tak ada satupun peristiwa kekerasan atau teror dalam dakwaan. Para Ustadz justru dipersoalkan dengan aktivitas dakwah yang mereka lakukan. Dipersoalkan hanya karena terlibat mendirikan Yayasan, lembaga sosial, terlibat dalam diskusi memikirkan umat, memberikan nasehat-nasehat dalam dakwah.
Ya Allah, jahat sekali dakwaan jaksa. Sejumlah ajaran Islam diframing sebagai kegiatan teror. Dari dakwah, ribath hingga jihad. Misi mulia menegakkan syariat Islam, yang merupakan cita-cita mulia seluruh umat Islam berulangkali dipermasalahkan.
Padahal, negeri ini saat ini butuh solusi. Kalau tidak dengan syariat Islam, lalu dengan apa negeri ini diselamatkan?
Korupsi Rektor Unila dan pembunuhan yang dilakukan oleh Geng Sambo adalah contoh paling mudah untuk menggambarkan betapa bobroknya kehidupan di negeri ini. Umat Islam menginginkan negeri ini diselamatkan dengan syariat Islam, kenapa di teroriskan?
Ya Allah, sedih sekali. Kami adukan kepadaMu ya Allah, tentang kelancangan makhluk Mu yang mempersoalkan syariat Islam yang agung. Mereka mempersoalkan wahyu yang Engkau turunkan kepada Nabi Mu.
Ya Allah, berikan kesabaran kepada kami untuk teguh, istiqomah membela para ustadz. Berikan kami keberanian, kecerdasan dan perlindungan untuk dapat memberikan pembelaan maksimal kepada para ustadz. Amiin.