JAKARTA (Arrahmah.id) – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tangerang memutuskan ongkos angkutan umum di wilayahnya naik sebesar Rp1.000 untuk jarak dekat dan Rp2.000 untuk jarak jauh.
Kenaikan ini untuk menyesuaikan naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Ketua DPC Organda Kabupaten Tangerang, Daeng menyatakan, pihaknya memutuskan untuk menaikan tarif sebesar Rp2.000. Dia mengaku, kenaikan tarif Angkot tersebut merupakan hasil kajian dan kesepakatan bersama.
Selain itu, lanjutnya, pada penyesuaian tarif ini hanya berlaku pada Angkot dalam provinsi. Dan angkutan pedesaan yang ada di wilayahnya.
“Rata-rata kenaikan dari titik awal ke titik akhir itu Rp2.000. Ini hanya angkutan umum khususnya angkutan kota dalam provinsi dan satu lagi angkutan pedesaan,” jelasn, Selasa (6/9/2022).
Sedangkan, masih menurut Daeng, untuk jarak dekatnya hanya mengalami kenaikan sebesar Rp1.000. Dimana yang awalnya dari harga sebesar Rp3.000 menjadi Rp4.000.
“Langkah yang kita ambil penyesuaian, dihitung pada jarak tempuh. Kita harapkan dengan adanya kenaikan ini angkutan umum bisa terus beroperasi,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)