JAKARTA (Arrahmah.id) –Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis meminta Kapolri bersikap tegas terhadap Irjen Fadil Imran, selaku Kapolda Metro Jaya, Irjen Panca Putra selaku Kapolda Sumut, dan Irjen Nico Afinta selaku Kapolda Jatim.
Mereka ditengarai melakukan pembangkangan hukum berupa obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan Timsus Penyidik Polri terhadap sebuah kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjen Sambo kepada Brigadir Yoshua Hutabarat.
“Maka, terhadap mereka sepatutnya segera disidangkan oleh KEPP/ Komisi Etik Profesi Polri, lalu memecatnya dari keanggotaan Polri, oleh sebab hukum perilaku menghalang-halangi tersebut, merupakan sebuah tindak kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dari sisi hukum dan ketentuan yang berlaku sesuai KUHP, Jo. UU.Polri dan Perkap,” kata Damai Lubis, Rabu (7/9/2022).
Terlebih, lanjutnya, ke-3 pelaku obstruksi adalah perwira tinggi Polri.
“Sehingga patut terhadap ke-3 Kapolda tersebut Kapolri ambil langkah hukum memerintahkan Timsus Penyidik Polri investigasi sesegera mungkin, untuk menetapkan masing – masing yang bersangkutan sebagai TSK,” terangnya.
Terhadap langkah-langkah hukum Kapolri, ujar Damai Lubis, tentunya akan didukung oleh masyarakat nalar sehat pecinta kebenaran, keadilan dan kepastian hukum.
“Mayoritas masyarakat tidak akan membela Fadil Imran Cs. jika terbukti melakukan pembangkangan berupa obstruksi atau mem-barrier Timsus Penyidik Polri yang merupakan tim penyidik atas dasar langkah hukum institusi Polri, terlebih datangnya perintah dari Kapori sebagai orang nomor 1 Polri,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)