DEN HAAG (Arrahmah.com) – Pengadilan PBB di Den Haag pada Rabu (20/3/2019) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi mantan pemimpin Serbia Bosnia Radovan Karadzic atas tuduhan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Pada 2016 Karadzic dijatuhi hukuman 40 tahun penjara oleh Pengadilan Kejahatan Internasional untuk bekas negara Yugoslavia, atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait dengan Perang Bosnia 1992-1995.
Dia kemudian mengajukan banding meminta pembebasan atau sidang ulang.
Setelah Pengadilan Kejahatan Internasional untuk bekas negara Yugoslavia ditutup pada tahun 2017, Dewan Banding Pengadilan Pidana Internasional mengambil alih kasus yang sedang berlangsung.
Dewan Banding pada Rabu (20/3) mengumumkan keputusan atas banding yang diminta oleh Karadzic, yang telah berlangsung selama tiga tahun.
Dewan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Karadzic (73), atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama Perang Bosnia antara tahun 1992 dan 1995, serta genosida di Srebrenica, Bosnia dan Herzegovina.
Banding Karadzic atas hukumannya 40 tahun penjara juga ditolak.
“Mengingat kebrutalan dan ukuran kejahatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, maka hukuman penjara 40 tahun tidaklah cukup,” kata dewan tersebut, sebagaimana dilansir Anadolu Agency.
Dewan juga mengkonfirmasi bahwa Karadzic mengetahui tentang pembunuhan yang dilakukan pada Juli 1995 setelah jatuhnya Srebrenica.
Sementara pengadilan memvonis Karadzic atas perannya dalam pembantaian Srebrenica 1995, yang menewaskan sekitar 100.000 penduduk Bosnia, ia dinyatakan tidak bersalah atas genosida di tujuh kota Bosnia lainnya.
Terlepas dari hukuman genosida tunggal, ia juga dinyatakan bersalah atas lima dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan empat dakwaan kejahatan perang, termasuk menyandera tentara PBB, membasmi warga sipil, pembunuhan, dan menyerang tentara.
(Rafa/arrahmah.com)