JAKARTA (Arrahmah.com) – Presiden Joko Widodo mencabut Investasi di bidang minuman keras (miras) tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal khusus yang mengatur soal investasi minuman beralkohol.
Jokowi mencabut Perpres ini setelah menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan. Termasuk dari organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan lainnya.
“Saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut,” kata Jokowi dalam konpers pada tayangan YouTube di Istana, Jakarta, Selasa (02/03/2021).
Lalu siapa sebenarnya yang memunculkan aturan investasi miras ini?
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, latar belakang munculnya aturan investasi Miras adalah berdasarkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat dengan mempertimbangkan kearifan lokal.
“Jadi dasar pertimbangannya [investasi miras] itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (02/3/2021), lansir CNBC Indonesia.
Dia mencontohkan, misalnya saja NTT ada yang namanya sopi, minuman yang didapatkan lewat proses pertanian masyarakat. Masyarakat tersebut menurutnya yang akhirnya mengelola bahkan kelompok masyarakat tersebut menjadi sebuah tradisi.
“Tetapi itu kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan,” ungkapnya.
Pun demikian dengan Bali yang punya arak lokal berkualitas ekspor. Sehingga izin investasi miras dibuka juga untuk Bali. Menurutnya ini akan ekonomis jika dibangun industri.
“Kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” jelasnya.
Bahlil menegaskan pihaknya memahami kalangan dunia usaha menginginkan agar investasi miras tetap dilanjutkan. Hanya saja, atas pertimbangan berbagai kalangan, Presiden Jokowi memutuskan untuk tetap menutup pintu investasi miras.
“Saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan agar (investasi miras) ini tetap dilanjutkan. Kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar. Apalagi kita semua umat beragama dan sudah barang tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan,” katanya.
Bahlil membenarkan banyak terjadi perdebatan mengenai investasi miras, sebelum pemerintah membuka izin investasi miras dan minuman beralkohol di Indonesia.
Investasi miras hanya salah satu bagian pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu. Namun, Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran tentang investasi miras tersebut yang bakal berlaku 4 Maret 2021.
“Kami memahami secara baik, bahwa proses penyusunan ini melalui perdebatan yang panjang dan diskusi komprehensif dengan tetap memperhatikan pelaku-pelaku usaha dan pikiran-pikiran tokoh-tokoh agama, masyarakat, dan pemuda,” pungkas Bahlil.
(ameera/arrahmah.com)