JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang kasus Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (12/4/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Kejaksaan untuk perkara nomor 221 tentang kerumunan di Petamburan dan 226 tentang kerumunan di Megamendung.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan pihak Kejaksaan mendatangkan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Bayu menyebut acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan sudah mendapatkan izin.
Menurut dia, acara itu dapat terselenggara setelah pihak Habib Rizieq Shihab meminta izin kepada Camat Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian pihaknya meminta agar acara itu dapat berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Saya sebagai Wali Kota memberikan surat imbauan untuk pelaksanaan acara itu. Kami sampaikan ke panitia maulid, kedua kepada Habib Rizieq Shihab selaku orang tua. Intinya soal protokol kesehatan harus dilaksanakan,” tegasnya.
Bayu juga mengakui bahwa pihaknya menemukan banyak warga yang melanggar protokol kesehatan dan langsung ditindak tegas oleh petugas.
“Ada 36 orang melanggar protokol kesehatan, ketika itu mereka yang melanggar langsung ditindak tegas,” ujar Bayu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Bayu mengatakan penindakan itu diberikan lantaran warga yang menghadiri acara itu tidak memakai masker. “Satpol PP menindak yang tidak memakai masker dengan kerja sosial,” paparnya. (rafa/arrahmah.com)