RIYADH (Arrahmah.com) — Aksi cepat dan tegas diperlihatkan aparat keamanan Arab Saudi. Hanya dalam sepekan negara itu berhasil menangkap 15.399 pelanggar hukum.
Belasan ribu orang ditangkap karena berbagai pelanggaran, antara lain UU Kependudukan, UU Ketenagakerjaan, dan UU Keamanan Perbatasan.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, penangkapan orang-orang itu dilakukan dalam razia gabungan yang digelar oleh berbagai unit pasukan keamanan di seluruh wilayah Kerajaan Arab Saudi.
“Razia berlangsung selama seminggu, yakni dari 28 Oktober hingga 3 November,” ungkap Kemendagri Arab Saudi, dikutip Saudi Gazette, akhir pekan ini.
Penangkapan tersebut meliputi 7.292 pelanggar sistem kependudukan, 6.373 pelanggar UU Keamanan Perbatasan, dan 1.734 pelanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Arab Saudi. Sementara, 278 orang lainnya ditangkap ketika mencoba melintasi perbatasan ke Arab Sudi.
Dari semua penangkapan itu, sebanyak 42 persen adalah orang Yaman, 55 persen orang Ethiopia, dan 3 persen dari negara lain. Selain itu, ada juga 18 pelanggar yang ditangkap saat mencoba melintasi perbatasan untuk keluar dari Arab Saudi.
Kemendagri Arab Saudi menjelaskan, ada juga 88.029 pelanggar yang saat ini dikenai prosedur pelanggaran peraturan. Sebanyak 78.687 orang dari mereka adalah laki-laki, sedangkan 9.342 lainnya perempuan.
Dari jumlah itu, sebanyak 72.788 pelanggar telah dirujuk ke misi diplomatik negara masing-masing untuk mendapatkan dokumen perjalanan. Sementara, 3.746 pelanggar dirujuk untuk melengkapi reservasi perjalanan, dan 10.017 pelanggar lagi dideportasi ke negara asal.
Kemendagri Arab Saudi menegaskan, siapa pun yang memfasilitasi masuknya penyusup ke wilayah kerajaan itu, atau; memberikan bantuan transportasi atau tempat berlindung atau bantuan atau layanan apa pun kepada para penyusup, bakal dihukum dengan hukuman hingga 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga didenda maksimum 1 juta riyal. (hanoum/arrahmah.com)