WASHINGTON (Arrahmah.com) – “Larangan Muslim” Presiden AS Donald Trump telah menyebabkan lebih dari 100.000 visa dicabut, meskipun pemerintah mengklaim bahwa larangan tersebut hanya mempengaruhi ratusan visa, Salon.com melansir pada Sabtu (4/2/2017).
Setelah sepasang saudara dari Yaman menggugat pemerintah karena dipaksa untuk terbang ke Ethiopia setelah tiba di Bandara Internasional Dulles, seorang pengacara bagi pemerintah Amerika Serikat mengungkapkan bahwa lebih dari 100.000 visa telah dicabut sejak larangan Muslim mulai berlaku. Pengacara tidak bisa mengatakan berapa banyak total warga asing yang terpaksa pulang dari Bandara Internasional Dulles sebagai akibat dari larangan ini.
Sementara pada Jumat (3/2), Hakim Distrik Detroit, Victoria Roberts, memutuskan bahwa pemegang Green Card tidak harus tunduk pada larangan Trump. Hal ini konsisten dengan posisi yang dinyatakan oleh Sekretaris Keamanan Dalam Negeri John Kelly pada hari Minggu pekan lalu bahwa pemegang Green Card akan terhindar dari larangan ini. Selama kasus ini, pengacara pemerintah juga mengatakan bahwa larangan Muslim ini tidak akan diterapkan pada warga yang “legal”.
Meskipun administrasi Trump baru-baru ini banyak diprotes karena kebijakan imigrasinya yang lebih terkenal sebagai “larangan Muslim”, namun Trump tetap konsistan dengan janjinya sewaktu kampanye pemilihan presiden lalu bahwa ia akan berusaha menutup pintu bagi Muslim untuk masuk ke Amerika Serikat. (althaf/arrahmah.com)