BETAPA sulitnya memperbaiki nasib bangsa Indonesia, karena orang-orang yang baik di negeri ini kian langka adanya. Sistem Negara demokrasi, bahkan lebih banyak memberi peluang menebar kejahatan daripada menabur kebaikan. Sudah jamak terjadi, seseorang yang dikenal sebagai tokoh baik-baik di masyarakat, begitu terlibat dalam kekuasaan pemerintahan, bukannya memperbaiki keadaan yang sudah rusak, malah dia sendiri yang diperbaiki akibat melakukan kerusakan di atas kerusakan yang sudah ada.
Dalam keadaan demikian, berlakulah firman Allah: “Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada penguasa di negeri itu (supaya mentaati Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan di dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (Qs. Al-Isra’, 17:16)
Adalah kewajiban para pejabat untuk membangun Negara, menyuburkan keadilan sosial, meningkatkan kesejahteraan rakyat, membela kemanusiaan secara adil dan beradab. Dalam suatu Negara, penguasa/pejabat negara dan pengusaha adalah dua unsure mutrafin yang saling menguatkan. Apabila keduanya menjadi mata rantai kejahatan di suatu negeri, maka mereka telah memosisikan dirinya sebagai penghancur, implementasi program syetan-iblis laknatullah untuk menghancurkan rakyat dan negerinya.
Kenyataannya, penguasa yang bertindak sebagai Fir’aun selalu ingin menguasai segala hal demi melestarikan kekuasaannya. Sedangkan pengusaha, bertindak seperti Namrud yang selalu mengusahakan apa saja agar menguntungkan ushanya. Maka sekalipun kejahatan korupsi, illegal login, peredaran narkoba, dekadensi moral, berkembangbiaknya mafia hukum serta markus (makelar kasus), terbukti telah menjadi penyakit epidemi yang melahirkan keterbelakangan, ketidak adilan, dan kebodohan masyarakat. Namun, semua itu belum cukup merangsang penguasa negeri ini untuk marah, kemudian memberantas tuntas hingga ke akar-akarnya.
Bandingkan dengan tindakan represif kepolisian memberantas tindak pidana terorisme, jelas memperlihatkan kemarahan polisi (Densus 88) hingga mencapai ubun-ubun. Kulminasi kemarahan ini, justru menyebabkan sikap paranoid dan panik. Buktinya, untuk mengejar teroris dan membongkar jaringannya, polisi (Densus 88 antiteror) berani mengobok-obok lembaga pendidikan pesantren, mengawasi juru dakwah, dan mengintimidasi masyarakat publik.
Jika ‘kebijakan’ represif ini ditujukan untuk membasmi terorisme, guna melindungi rakyat dan menegakkan supremasi hukum, mungkin masih dapat ditolerir. Memberantas teroris kita dukung, tapi jangan salah kaprah dan overacting, dikhawatirkan upaya itu justru meresahkan masyarakat, menciptakan suasana antagonis, karena para pendakwah diposisikan sebagai orang yang dicurigai. Faktanya, kemarahan Densus 88 terhadap para teroris, identik dengan kemarahan terhadap dakwah Islam, juru dakwah, serta para mujahid penegak syari’at Islam.
Kriminalisasi Juru Dakwah
Dakwah Islam di Indonesia bagai pelita yang tak pernah padam. Ia melaju, dipandu dalam gerak estafeta generasi ke generasi sejak ratusan tahun silam. Adakalanya obor dakwah meredup, akibat kondisi internal yang melemah atau tekanan dari luar. Tapi selalu ada juru dakwah yang tampil menuangkan energi baru, sehingga obor dakwah terang kembali. Sumbu dakwah Islam tidak boleh kering dari sinar kebenaran, sekalipun rekayasa politik maupun fakta sosial menggerogoti eksistensinya.
Sedangkan para Da’i (juru dakwah) Islam merupakan urat nadi kehidupan sosial masyarakat; dan selamanya tidak pernah menjadi juru teror. Mereka senantiasa menawarkan perspektif humanistik dan ideologis, yang menyentuh peranan akhlak dan amar ma’rfu nahi munkar. Adakalanya mereka tampil di halayak umat sebagai tabib, yang dengan keramahannya bisa mengatasi frustasi dan depresi mental.
Disaat lain, seorang da’i juga aktif sebagai pengamat sosial dengan melancarkan kritik konstruktif untuk mereformasi masyarakat yang bobrok, jorok, dan bodoh menjadi masyarakat yang terhormat. Bahkan tidak jarang, para juru dakwah ini menjadi pendamping yang produktif bagi si kaya, sekaligus pendamping yang kreatif bagi si miskin.
Lalu, mengapa pemberantasan terorisme diarahkan untuk menyerang faham keagamaan yang dianggap sebagai penyulut ideologi terorisme? Ada apa di balik gagasan kepolisian untuk mengawasi dakwah para da’i dengan dalih menghentikan publikasi terorisme? Pertanyaan ini menjadi penting dan relevan, mengingat beredarnya pernyataan kepolisian terkait perlunya mengawasi aktivitas dakwah sangat meresahkan masyarakat Muslim.
Kemarahan polisi terhadap para juru dakwah, antara lain dapat dilihat dalam kasus ‘kriminalisasi juru dakwah’ Ustadz Abu Jibril Abdurrahman. Sebagai juru dakwah yang konsisten dengan misi penegakan syari’at Islam di lembaga Negara melalui manhaj dakwah dan jihad, sudah berulangkali difitnah sebagai ‘mata air terorisme’, sekalipun segala tuduhan itu hanya omong kosong belaka.
Akibatnya, tidak hanya sebatas penangkapan putranya M Jibriel, melainkan juga teror, isolasi serta intimidasi dakwah. Sejumlah masjid, yang selama ini tempatnya menyampaikan dakwah, secara sepihak membatalkan dan mencekal pengajian rutin yang biasanya diisi oleh Ustadz Abu Jibriel. Pengurus masjid dan majelis ta’lim mengaku didatangi aparat dan diteror agar tidak lagi mendatangkan beliau untuk berceramah. Segala tindakan kedzaliman dan ketidakadilan ini mengingatkan kita ke masa represif rezim orde baru yang sangat membenci syari’at Islam dan kaum Muslimin.
Prilaku aparat keamanan yang mengintimidasi masyarakat agar menjauhi juru dakwah yang berani berterus terang dengan kebenaran Islam, merupakan warisan orang-orang kafir di masa Nabi Syu’aib alaihi salam, sebagaimana firman Allah Swt:
“Pemuka-pemuka kaum Syu’aib yang kafir berkata (kepada sesamanya): “Sesungguhnya jika kamu mengikuti Syu’aib, tentulah kamu menjadi orang-orang yang rugi.” Kemudian mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di dalam rumah mereka.” (Qs. Al-AS’raf, 7:90-91)
Maka patutlah dipertanyakan, seorang juru dakwah yang dijauhkan dari masyarakat karena dituduh sebagai teroris, apakah karena tindakan teror yang dia lakukan, ataukah stigmatisasi Amerika yang diadopsi oleh antek-anteknya di negeri ini? Lalu, apa sanksi hukum bagi mereka yang memvonis orang lain sebagai ‘gembong teroris’, sementara segala tuduhan keji itu tidak pernah terbukti, baik melalui pengadilan maupun fakta sosial di lapangan?
Kasus Muhammad Jibril Abdurrahman, yang ditangkap 25 Agustus 2009, adalah salah satu kasus yang sangat dipaksakan dan sewenang-wenang. Dia diculik di tengah jalan setelah polisi mengumumkan sebagai DPO. Dua hari kemudian, Densus mengantar surat penangkapan pada keluarganya. Padahal memasukkan seseorang sebagai anggota jaringan teroris, tanpa aturan dan ukuran yang jelas, lebih berbahaya dari teror. Aparat keamanan akan bertindak seenaknya melakukan penangkapan berdasarkan kecurigaan semata-mata.
Pada awalnya Muhammad Jibril disangka sebagai penyandang dana teror bom di Hotel JW Marriot dan Ristz Carlton. Setelah Duta besar Inggris datang menemui Kapolri, 27 Agustus 2009, tuduhannya berubah sebagai mantan anggota Al Qaeda, dan telah menyembunyikan korban salah bunuh Syaifuddin Zuhri. Dalam sidang pengadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan sejak……hingga pemeriksaan saksi, semua tuduhan itu tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum, tapi tetap saja dipenjara. Lalu untuk kepentingan siapa sesungguhnya penangkapan dan penahanan ini?
Proses kriminalisasi juru dakwah dilakukan melalui tiga tahapan propaganda, yaitu: Pertama, propaganda safsathah, yaitu menyebarkan informasi dusta yang dibungkus dengan data-data fiktif, seperti dilakukan oleh Sidney Jones (Direktur International Crisis Group).
Laporan berkala Sidney Jones menjadi masukan resmi Kongres Amerika, FBI, dan CIA, seringkali menipu dan memprovokasi aparat kepolisian Indonesia. Banyak hal yang dilaporkan Sidney Jones menipu orang Indonesia, bahkan mengejutkan orang yang namanya disebut dalam laporan itu, karena ia terkesan sangat menguasai hingga ke detail peristiwa radikalisme bahkan sampai ke “celana dalam” pelaku, seperti dalam laporan “The Case of The Ngruki Network in Indonesia”.
Oleh karena itu, tak jelas apakah terorisme di Indonesia itu karya orang Indonesia atau mainan intelijen Barat. Apakah teroris itu pelaku teror atau korban dari permainan politik global. Kiprah Sidney Jones nampak sekali standar gandanya, tetapi yang jelas hasilnya adalah menciptakan citra negatif Indonesia di mata internasional. Pers Indonesia pun larut ke dalam teori safsathah Sidney Jones karena memang tidak ada laporan lain yang bisa menandinginya sehingga wacana terorisme di Indonesia hanya melalui satu corong, yakni corong Sidney Jones.
Kedua, propaganda Jadal, artinya menyebarkan pendapat tertentu dengan mengajukan fakta-fakta yang akurasinya diragukan. Misalnya, pernyataan mantan kepala BIN, Hendropiyono, Begitupun AM Hendro Priyono, mantan kepala BIN selama beberapa jam melakukan wawancara jarak jauh dg TVone, 17-07-2009. Yang menarik adalah kesimpulan dia bahwa kaum ekstrimis Islam yg terlibat teroris mancanegara berasal dari dua aliran dalam agama Islam, yaitu Wahabi dan Ikhwanul Muslimin.
Mantan Kadensus 88/Antiteror Polri Brigjen Pol (pur) Suryadarma Salim menyatakan, bahwa jaringan Al Qaidah berada di balik aksi pengeboman di Jakarta tersebut. Lantas, mengapa Indonesia yang menjadi sasaran para teroris itu? Sur ya menjelaskan, JI sudah ter bagi ke dalam beberapa zona. Mi salnya, Malaysia dan Singa pura sebagai zona ekonomi. “Orang luar negeri yang Muslim lebih besar menyumbangnya daripada orang Indonesia,” katanya.
Nah, Indonesia menjadi daerah trainer untuk melakukan operasi-operasi. Yakni, untuk pelatih an setelah kamp JI dibubarkan Al Qaidah dan dipaksa keluar dari Afghanistan . Selanjutnya, me reka membangun kamp di Min danao , Filipina, yang disebut kamp Abu Bakar. ” Indonesia tem pat melakukan operasi dengan prediksi kalau Indonesia bisa dikuasai, Indonesia akan menyerang Singapura , Malaysia , Thai land , dan seterusnya,” jelasnya.
Ketiga, teori khithabi, analisa yang bersifat provokatif, dengan menebar fitnah guna merusak citra, seakan-akan segala ancaman yang menimpa adalah akibat perbuatan musuh politiknya. Misalnya, pernyataan jawara intelijen Hendropriyono ketika mengomentari peristiwa teror dengan menyisipkan fitnah bahwa para teroris ini adalah dari kelompok gerakan Wahabi, Darul Islam, Ikhwanul Muslimin ala Hasan Al Banna. Hendro dengan entengnya melemparkan fitnah tersebut sebagaimana biasanya dilakukan agen zionis dan Amerika.
Gerakan Wahabi yang diplopori oleh Abdul Wahab pada abad 19 M atau 12 H, hanya mengajak umat Islam meninggalkan akidah syirk, amaliyah yang bercampur aduk dengan kepercayaan syirk tanpa pernah melakukan kekerasan fisik, melainkan dengan ceramah dan menulis buku. Dan tidak pernah ada bukti bahwa Syeikh Abdul Wahab mendirikan laskar untuk melakukan kekerasan pada rakyat. Adapun Kerajaan Saudi Arabia di bawah pimpinan Raja Ibnu Saud yang sering melakukan tindakan represif tidak berkaitan dengan paham keagamaan, tetapi berkaitan dengan kelompok yang memberontak kepadanya.
Jadi, antara Abdul Wahab dengan prilaku Ibnu Saud di dalam menegakkan kerajaannya merupakan dua hal yang berbeda. Dan Syeikh Abdul Wahab tidak bisa dipersalahkan, apalagi Wahabi disebut sebagai pelopor teroris. Begitupun Ikhwanul Muslimin yang menjadi korban tindakan kekerasan raja Farouk dengan penjajah Inggris, sehingga Hassan Al Banna dibunuh secara keji di tengah jalan. Padahal Hasan Al Banna hanya mengajarkan Islam kepada rakyat mesir dan mengajak raja serta para pejabat kerajaan Mesir untuk menghargai agamanya, dan menyatakan tekad merdekanya dari penjajahan Inggris.
Jihad Versus Terorisme
Dialektika terorisme, secara faktual disebabkan oleh dua hal. Pertama, adanya kekerasan durjana dan durhaka yang hendak menaklukkan masyarakat tertindas (mustadh’afin) agar tidak berani melawan kekuatan sang penindas (mustakbirin). Kedua, terorisme yang dimotivasi oleh perlawanan rakyat tertindas terhadap penguasa zalim, sementara mereka yang tertindas itu tidak mampu melawan atas penindasan yang dideritanya kecuali dengan melakukan teror. Tujuannya, tentu saja untuk menekan si penindas yang kejam itu agar tidak melestarikan kejahatannya terus menerus.
Tindakan Israel yang menghancurkan perkampungan rakyat Palestina dan membunuh rakyat sipil. Termasuk imprialisme Amerika di Irak dan Afghanistan yang meluluhlantakkan sarana sosial, pendidikan bahkan struktur pemerintahan merupakan terorisme mustakbirin. Sebaliknya, perjuangan rakyat Palestina untuk mengenyahkan penjajah Israel menggunakan senjata seadanya, demi merebut kemerdekaannya dituduh sebagai kaum teroris oleh zionis Israel. Bahkan perjuangan rakyat Muslim di Irak dan perlawanan pejuang Taliban di Afghanistan dianggap sebagai terorisme oleh Amerika berdasarkan keputusan diskriminatif dari PBB. Padahal, bagi kedua Negara tersebut, prilaku AS bahkan lebih jahat dari kaum teroris.
Lalu, siapa sesungguhnya meneror siapa? Apabila dalam persepektif ini kita memosisikan Israel, Amerika dan Negara pendukungnya disatu pihak, dan Hamas, Al Qaidah, kelompok Imam Samudera di pihak lainnya, dengan niat dan motivasinya masing-masing; barangkali aparat keamanan tidak perlu paranoid menghadapi teror bom yang terjadi di Negara kita. Artinya, pemberantasan terorisme tidak perlu menggunakan pendekatan SARA, distorsi agama, apalagi bersikap diskriminatif terhadap juru dakwah dan aktivis Islam.
Munculnya gagasan untuk mengawasi aktivitas dakwah para Da’i Muslim, akibat terjebak dalam teori ‘tangkap dulu baru kemudian diperiksa’, menciptakan keresahan di masyarakat, atau meneror para Du’at yang lantang mengkritik berbagai pelanggaran penanganan teror di Indonesia, justru menjadi bagian dari aksi teror itu sendiri.
Pasca penembakan Dulmatin, muncul sikap-sikap oportunis dan munafiq, yang secara sistimatis dan radikal mengopinikan jihad sebagai tindak kejahatan. Namun anehnya, dalam menghadapi kejahatan narkoba misalnya, polisi menggunakan istilah jihad melawan narkoba. Disatu sisi jihad dimaki sebagi teror, dipihak lain kegagalan pemerintah memberantas narkoba, mereka gunakan kata jihad untuk membangkitkan semangat masyarakat memberantas narkoba. Inilah adalah sikap oportunis kaum pragmatis.
Tindakan Densus 88 yang secara sadis membunuh orang-orang yang baru diduga teroris sehingga menimbulkan ketakutan masal di masyakat, dan menyebabkan orang takut menghadiri majelis taklim tertentu karena mubalihgnya bicara jihad, dapat dikategorikan sebagai tindakan teror yang sebenarnya. Betapapun jahatnya AS ketika menangkap Hambali di Pattani, tapi CIA tidak membunuhnya sekalipun dianggap DPO yang sangat berbahaya. Begitupun pemuda Liberia mau membajak pesawat AS tidak dibunuh oleh CIA, tapi ditangkap hidup-hidup. Karena itu, atas dasar hukum apa Densus dengan mudah membunuh dan memenjara mereka yang disetigma teroris? Apakah manusiawi, memenjarakan istri yang sedang hamil tua setelah suami mereka dibunuh dengan tuduhan teroris?
Stigmatisasi Islam sebagai sumber terorisme karena adanya beberapa aktivis yang melakukan tindakan teror, tidak boleh menjadi alasan bagi tindakan represif, apalagi dengan seenaknya membunuh dan menyeret mayat tersangka teroris di jalanan. Seharusnya dipertanyakan, apakah tindakan teror yang dilakukan, muncul sebagai reaksi terhadap kezaliman yang merajalela pada suatu bangsa karena penguasanya bertindak represif kepada rakyat? Jika ternyata unsur paling dominan yang memotivasi gerakan teror disebabkan tindakan destruktif penguasa pada rakyat demi melayani kepentingan asing, maka yang bertanggungjawab atas munculnya berbagai peristiwa teror ini adalah pemerintah yang berkuasa, dan bukan agama yang dipeluk oleh tersangka teroris itu.
Dengan alasan demikian, maka terorisme yang terjadi di Indonesia harus dibebankan tanggungjawabnya pada pemerintah dan aparat keamanan yang selama ini gagal menghadirkan kesejahteraan pada mayoritas rakyatnya. Presiden SBY pernah mengatakan, bahwa kemiskinan merupakan salah satu penyebab munculnya terorisme. Oleh karena itu, salah besar jika pemerintah ataupun aparat keamanan menstigmatisasi ajaran Islam sebagai sumber teroris khusunya syariat jihad.
Dalam praktik sosial, jihad fisabilillah berarti memberdayakan rakyat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, serta memberantas kebathilan menumpas kemaksiatan. Adapun dalam ranah kekuasaan Negara, jihad sesungguhnya merupakan suatu sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang menjadi bagian dari tata kehidupan bernegara semenjak umat manusia mengenal tatanan bernegara. Sebuah Negara pasti membutuhkan adanya tentara, alat perang, dan aturan perundang-undangan yang menjadi dasar untuk mepertahankan Negara dari serangan musuh dan rekruitmen tenaga tentara dari Negara yang bersangkutan.
Oleh karena itu, menyamakan teror dengan jihad merupakan upaya menyesatkan umat Islam dari ajaran agamanya; sekaligus membuktikan adanya ghazwul fikri yang dilakukan musuh Islam terhadap umat Islam. Begitupun perburuan Densus terhadap orang yang diduga sebagai teroris, yang ternyata hanya ditujukan pada mereka yang beragama Islam menunjukkan bahwa perang ideologi sedang terjadi dengan hebat di Indonesia. Apalagi dengan adanya usaha membagi umat Islam menjadi kelompok radikal dan moderat, militan dan toleran, yang telah merasuki sebagian dari tokoh ormas Islam sehingga mereka lebih senang memerangi saudaranya sesame Muslim daripada menghadapi agresi zionis dan salibis.
Untuk mengatasi terorisme di Indonesia, rezim pemerintahan SBY harus berani melakukan debat publik dengan rakyat Indonesia yang meragukan hal-hal yang diwacanakan oleh aparat mengenai jihad dan terorisme. Jika tidak, maka tindakan Densus 88 membunuh orang-orang yang dicurigai sebagai teroris merupakan tindakan keji dan biadab terhadap rakyatnya sendiri. Wallahu a’lam bis shawab
Oleh Irfan S Awwas
Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin
Jogjakarta, 1 April 2010