Terkait Insiden 1 Juni 2008 di Monas, sidang Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (21/8).
Menurut Tim Penuntut Umum dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa adalah dakwaan alternatif. “Jadi tergantung hasil pemeriksaan persidangan, mana yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dengan dakwaan dari Tim JPU yaitu alternatif dua pasal itu, itulah yang kita ajukan sebagai dakwaan terbukti, jadi tidak dibuktikan kedua-duanya,” ujarnya
Habib Rizieq yang dalam dakwaan JPU didakwa berdasarkan pasal 156 KUHP dan pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 dituduh sengaja menggerakkan anggota FPI melakukan unjuk rasa pada 1 Juni 2008 lalu dan dia dianggap melakukan kegiatan pada tanggal 28 Mei 2008 di Petamburan yang sengaja menggerakkan anggota FPI dalam pengajian untuk menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Sedangkan pada persidangan ketika Hakim Ketua Panusunan Harahap bertanya kepada terdakwa. “Apa Saudara paham dengan dakwaan saudara jaksa penuntut umum?” Habib Rizieq Shihab lalu menjawab, “Justru itu yang tidak saya pahami. Yang disampaikan jaksa penuntut umum saya tidak paham pasal 170 jo 55,”ujarnya.
“Saya tidak pernah ada di Monas dan tidak pernah menggerakkan massa untuk unjuk rasa,” tambahnya lagi.
Ada satu pasal lagi yang tak dimengerti oleh Habib Rizieq yaitu pasal 156. Habib Rizieq merasa lebih tidak mengerti lagi, jika menurut JPU ceramahnya mengenai kesesatan Ahmadiyah diartikan sebagai penyebaran kebencian terhadap suatu golongan. [Aul/SI]