TEHERAN (Arrahmah.com) – Pengadilan Iran telah menyetujui hukuman mati yang dikeluarkan terhadap da’i Sunni Shahram Ahmadi, sebagaimana dilansir oleh MEMO, Jum’at (30/10/2015).
Ahmadi, seorang da’i Sunni Iran, dijatuhi hukuman mati setelah ia ditangkap pada 2009 oleh pasukan intelijen Iran.
Pada bulan Juli, pengadilan Iran menolak hukumannya, tapi ia kembali disidang di pengadilan yang sama oleh hakim yang sama, dan kembali dijatuhi hukuman mati.
Pengacaranya memberitahukan keputusan pengadilan yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober dan kasusnya dirujuk ke pengadilan yang akan melaksanakan eksekusi.
Selama dipenjara, Ahmadi mengalami berbagai bentuk penyiksaan fisik dan psikologis yang parah. Dia awalnya dijatuhi dihukum mati pada tahun 2012 oleh Pengadilan Revolusi Iran, dimana selama sidang pengacaranya dilarang menghadiri persidangan.
Ahmadi menderita penyakit kronis, dan dia kehilangan salah satu ginjalnya karena penderitaan dan penyiksaan yang dilakukan terhadap dirinya selama ia berada di penjara. Meskipun demikian, kekuasaan kehakiman tidak memungkinkan dia untuk menerima perawatan di luar penjara, bahkan setelah adanya laporan medis yang menyatakan bahwa ia perlu segera dirawat di rumah sakit.
Adiknya, Bahram Ahmadi, dieksekusi di Ghezel Hesar pada tanggal 27 Desember 2012.
Aktivis Sunni di Iran mengatakan bahwa sebagian besar tuduhan yang dibuat oleh Pengadilan Revolusi Iran terhadap politisi dan da’i Sunni adalah bahwa mereka “menyebarkan korupsi dan penghasutan di Bumi”. Dakwaan ini akan dijatuhi hukuman mati di Iran.
(ameera/arrahmah.com)