JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengadukan anggota DPR Ruhut Sitompul ke MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/4/2016). Menurut Dahnil, ucapan hak azasi monyet oleh Ruhut saat rapat dengan Kapolri melanggar etika.
“Walaupun Ruhut sebagai Anggota mempunyai Hak yang di atur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi tentu yaitu: kode hal tersebut mempunyai batasan-batasan tertentu, etik,” kata Dahnil, lansir detik.
Perkataan yang dimaksud Dahnil adalah saat Ruhut membela Densus 88 di kasus Siyono. Ruhut mengganti kepanjangan HAM yang seharusnya ‘hak asasi manusia’, menjadi hak asasi monyet.
Berikut ini surat laporan Dahnil Anzar ke MKD selengkapnya yang diterima redaksi Jumat.
Nomor : 1.8/599/1437 Jakarta, 22 Rajab 1437 H
Lampiran : 1 (satu) bundel 29 April 2016 M
Hal : Laporan Pengaduan
Pelanggaran Kode Etik
Kepada yth.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
di-
Jakarta
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Dahnil Anzar Simanjuntak
TTL : Aceh Timur, 10 April 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
No. KTP : 3671111004820011
Pekerjaan : Penggiat Sosial dan Dosen
Alamat : Perum Banjar Wijaya Cluster GrassiaBlok B 43 N
005/010 Ciptet, Pinang, Kota Tangerang
Dengan ini melaporkan seseorang yang namanya saya sebutkan dibawah ini:
Nama : Ruhut Poltak Sitompul
Nomor Anggota : 399
Daerah Pemilihan : Sumatera Utara I
Fraksi : Fraksi Partai Demokrat
Saudara RUHUT telah mengeluarkan kata-kata yang tidak layak diucapkan oleh seorang dewan, ketika pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan POLRI dan BNPT pada hari Rabu, 20 April 2015 yang lalu. Sebagaimana banyak dikutif oleh banyak media, diantaranya:
//news.okezone.com/read/2016/04/20/337/1367863/kasus-siyono-ruhut-pelanggaran-apa-hak-asasi-monyet
Berikut argumentasi kami:
- Walaupun saudara Ruhut sebagai Anggota DPR RI itu mempunyai Hak Imunitas yang di atur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi tentu hal tersebut mempunyai batasan-batasan tertentu, yaitu: kode etik. Yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan di atur lebih lanjut dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
- Banyak pasal dan ayat yang dilanggar oleh saudara RUHUT dengan keluarnya perkataan yang tuna etika tersebut, yaitu:
– Pasal 51 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang No. 8 Tahun 2012
Bunyinya: “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945”
– Pasal 81 huruf (a) dan (g) Undang-Undang No. 17 Tahun 2014
Bunyinya: “Anggota DPR berkewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; g. menaati tata tertib dan kode etik”
– Pasal 2 ayat (4) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik
Bunyinya: “Anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan”
– Pasal 18 ayat (2) huruf (b) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik
Bunyinya: “Untuk menjaga kelancaran Rapat dan untuk menjaga martabat dan kehormatan DPR, Anggota dilarang: b. berkata kotor;
- Maka sudah selayaknya, saudara Ruhut itu untuk ditindak secara tegas oleh MKD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Pasal 87 ayat (2) huruf (b) UU No. 17 Tahun 2014, diberhentikan karena melanggar kode etik dewan.
Sebagai bahan penunjang dari laporan ini, kami lampirkan kliping-kliping pernyataan saudara Ruhut yang tersebar di banyak media, yang tentunya diketahui oleh khalayak.
Demikian laporan pengaduan ini saya buat. Saya cukup bangga dengan adanya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), karena dengan adanya MKD kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat di kontrol dan di evaluasi secara objektif dan konperhensif. Atas perhatiannya saya sampaikan terimakasih.
Hormat saya,
Dahnil Anzar Simanjuntak
Pelapor
(azm/arrahmah.com)