JAKARTA (Arrahmah.com) – Amerika Serikat mengumumkan daftar nama dua puluhan orang dan kelompok sebagai “teroris” asing atau fasilitator bagi para “teroris”, termasuk diantaranya satu organisasi dan tiga individu asal Indonesia.
Departemen Keuangan AS dalam laman resminya treasury.gov, menyebut satu kelompok asal Indonesia, dan tiga warga negara Indonesia (WNI) termasuk dalam “teroris”. Satu kelompok itu adalah lembaga kemanusiaan Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI), yang disebut sebagai organisasi sayap kemanusiaan Jamaah Islamiyah, yang oleh PBB disebut sebagai kelompok teroris yang terkait Al-Qaeda di Asia Tenggara. Dikatakan kelompok itu terlibat dalam sejumlah aktivitas sejak 2013 yang mendukung rekrutmen dan perjalanan para militan Jamaah Islamiyah ke Suriah untuk dilatih secara militer.
Departemen Keuangan AS menuduh tiga orang Indonesia sebagai fasilitator bagi para “teroris” asing. Mereka adalah Angga Dimas Pershada, seorang operator Jamaah Islamiyah dan pemimpin Hilal Ahmar Society. Bambang Sukirno, seorang pemimpin senior Jamaah Islamiyah serta Wiji Joko Santoso, kepala divisi urusan luar negeri Jamaah Islamiyah.
“Hari ini… pengumuman ini akan mengganggu upaya ISIS, al Nusrah Front, al-Qaeda dan Jamaah Islamiyah untuk mengangkat, mengirim dan mengakses dana yang difasilitasi para “teroris” asing,” kata David Cohen, wakil menteri keuangan untuk bidang intelijen financial dan terorisme.
Sanksi-sanksi itu memungkinkan pemerintah untuk membekukan aset individu-individu atau kelompok yang berada dalam wilayah hukum AS dan mencegah warga Amerika serta perusahaan-perusahaan dari keterlibatan transaksi keuangan dengan mereka.
Terkait, Departemen Luar Negeri AS memberi label sebagai “teroris” asing kepada dua kelompok dan sepuluh orang, termasuk diantaranya Amru al-Absi, pemimpin Islamic State atau ISIS di provinsi Homs Suriah, yang bertanggungjawab atas penculikan, dan Salim Benghalem, warga Prancis yang menjadi anggota ISIS dan bermukim di Suriah.(azm/arrahmah.com)