JAKARTA (Arrahmah.com) – Banyaknya penyelewengan dana sekolah, peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) mendesak agar program Rintisan Sekolah Bertaraf internasional (RSBI) dibubarkan.
“Masyarakat yang peduli pendidikan dan mencintai negeri ini harus segera mengajukan Judisial Review ke MK untuk memohon pasal RSBI dalam UU No. 20/2003 dibatalkan,” terang Febri Hendri dalam jumpa pers di kantor ICW, Selasa (12/7/2011).
Hal senada juga dikatakan oleh Mantan ketua Komite SMA 70 Jakarta, Musni Umar. Ia mengungkapkan pengalamannya sebagai Ketua Komite di sekolah itu, ia sama sekali tidak diberi akses untuk mengetahui dan mendapatkan informasi tentang pengelolaan kelas internasional dan Kelas CIB (intensif). Padahal menurut UU Sistem Pendidikan Nasional, Komite berfungsi antara lain sebagai pengontrol.
Karena selalu kritis, pada bulan Desember 2010, ia dilengserkan dari komite dan pihak SMA 70 membuat komite baru yang pro sekolah.
“Tidak ada transparansi dan akuntabilitas, maka kami sebagai komite SMA 70 menduga keras telah terjadi tindak pidana korupsi. Akhirnya kami minta bantuan BPKP DKI Jakarta untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Namun sangat disayangkan, Musni mengungkap, audit yang dilakukan sangat terbatas dan tidak menyentuh Kelas Internasional dan Kelas CIB. Ia mengatakan audit sementara ditemukan Rp 1,2 miliar di rekening liar, tapi pihak BPKP mengatakan bukan korupsi, hanya salah admonistrasi. Sementara Komite menganggap hal itu indikasi korupsi. (tbn/arrahmah.com)