Oleh: Iwan Januar
(Arrahmah.com) – “Pak, suami saya meninggalkan saya sudah berminggu-minggu tanpa kabar. Saya datangi ke kantornya tak bisa saya temui…”
Orang bilang lelaki itu susah untuk membuat komitmen menuju pernikahan. Banyak wanita yang sudah berpacaran bertahun-tahun dan sudah menunggu selama itu ajakan menikah dari pacarnya, tapi ajakan itu tak kunjung datang. Maka beruntunglah yang memilih tak usah pacaran lalu datang seorang pria yang langsung melamarnya untuk menikah.
Ternyata lelaki bukan saja sulit untuk berkomitmen untuk menikah, tapi juga ada sebagian dari mereka yang tak bisa menjaga komitmen pernikahan. Ada beberapa lelaki yang pergi begitu saja meninggalkan istrinya tanpa kabar berita. Ada juga yang dengan entengnya mengatakan “aku sudah tak mencintai kamu lagi, kita berpisah.”
Ada juga seorang ibu muda yang mendapatkan komitmen dari suaminya, tapi komitmen perceraian. “Aku akan ceraikan kamu jika kuliah S2-ku selesai,” kata suaminya.
Ternyata sang suami menepati janji, bahkan lebih awal. Baru saja merampungkan tesis ia sudah menceraikan sang istri. Lagi-lagi kemudian sang cowok itu berlaga bak pecundang. Pergi begitu saja tanpa mengurus perceraian mereka baik-baik.
Dunia pernikahan memang terus menerus berguncang di jaman ini. Banyak pernikahan hanya seumur menanam jagung. Easy come, easy go. Masih mending. Ada yang menuju pernikahannya lama tapi perceraiannya begitu cepat.
Memang menceraikan istri adalah hak suami. Allah menjadikan suami sebagai decision maker dalam perceraian. Tapi decision itulah yang kini sering dijalankan sewenang-wenang oleh sebagian lelaki. Mereka ceraikan istri mereka jauh lebih mudah dari memutuskan tali layang-layang. Sikap mereka seburuk supir Metromini yang ugal-ugalan di jalan. Sopir Metromini ketika menurunkan penumpang sekenanya dan ketika tak mau melanjutkan perjalanan juga sekenanya, tanpa mengembalikan uang penumpang padahal sebagian penumpangnya sudah kehabisan ongkos di jalan.
Inilah yang dicela oleh Allah SWT. dalam perceraian. FirmanNYa:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS. al-Baqarah: 229).
Dalam ayat di atas Allah meminta para suami untuk berlaku baik pada istri-istrinya, dan bila hendak menceraikannya maka ceraikanlah dengan cara yang baik.
Memang bercerai itu halal, tapi Islam lebih menghendaki pernikahan itu dipertahankan dengan sebaik-baiknya. Perceraian menjadi berarti jika memang suami atau istri tak bisa menegakkan hukum-hukum Allah dalam rumah tangga. Atau suami khawatir berbuat zalim pada istri karena kekurangan istri baik secara fisik maupun pribadinya.
Tapi andaipun perceraian harus diambil jadilah lelaki yang jantan. Gentle! Katakan terus terang kalau Anda memang merasa tak bisa lagi hidup bersamanya. Katakan tanpa menjelek-jelekkan dirinya. Meski bukan kewajiban tapi sampaikan pula hal itu dengan jantan pada kedua orang tuanya. Agar tak ada prasangka di antara keluarga.
Lalu, karena perceraian di tanah air membutuhkan surat keterangan bercerai, uruslah dengan sebaik-baiknya. Jangan pernah gantung status mantan istri Anda. Kasihan. Disebut janda tapi tak punya keterangan, disebut istri tapi sudah diceraikan.
Para suami, masihkah Anda memiliki nyali untuk mempertahankan pernikahan Anda? Lalu bila memang harus bercerai, masih tersisakanh kejantanan untuk bercerai secara ihsan?
(ameera/arrahmah.com)