XINJIANG (Arrahmah.com) – Seorang Muslimah di wilayah Xinjiang yang dilanda konflik di bagian barat laut Cina telah ditangkap karena memposting ayat-ayat Al Quran dan materi keagamaan lainnya di media sosial.
Muslimah berusia 26 tahun yang berasal dari kelompok etnis Uighur yang mayoritas Muslim ditahan di kota Korla pekan ini atas tuduhan menyebarkan “pemikiran religius ekstremis”, Radio Free Asia melaporkan,sebagaimana dilansir Al-Arabiya Jumat (12/5/2017).
“Ada konten religius ekstremis yang tidak boleh dipublikasikan ulang, dan dia mempostingnya kembali. Dia memposting ulang hal semacam itu beberapa kali,” kata seorang pegawai di sebuah badan pengawas ekstremisme yang didukung pemerintah.
Mereka menambahkan bahwa memposting kutipan dari Al-Quran atau tentang Tuhan adalah perbuatan “melawan hukum”.
Wilayah Cina paling barat merupakan tanah air orang-orang Uighur, yaitu kelompok etnis berbahasa Turki. Mereka sudah berada di wilayah sejak berabad-abad. Muslim Uighur mengeluhkan tindakan represif dan diskriminasi pemerintah terhadap budaya dan agama mereka.
Bulan lalu, pihak berwenang Cina merilis daftar puluhan nama bayi yang dilarang dengan dalih sebagai bagian dari tindakan melawan “ekstremisme”.
Mereka juga melarang nama yang mengandung kata Islam, Al-Quran, Jihad, Haji, Mekah dan Madinah – meskipun daftar lengkapnya belum dipublikasikan.
Awal tahun ini, pihak berwenang di Xinjiang mengumumkan pelarangan jenggot dan burqa. Mereka menyebut jenggot adalah rambut wajah yang tumbuh “tidak normal”. Mereka juga melarang mengenakan gamis yang menutupi seluruh tubuh.
Human Rights Watch mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan menindas.
“Ini adalah terbaru dalam serangkaian peraturan baru yang membatasi kebebasan beragama atas nama melawan ‘ekstremisme religius’,” kata direktur Sophie Richardson, direktur HRW di Cina, dalam sebuah pernyataan.
(ameera/arrahmah.com)