BEIJING (Arrahmah.id) — Pemerintah Cina dituding semakin memperketat larangan bepergian keluar negeri terhadap sejumlah warganya dan para eksekutif dari negara asing.
Dalam laporan organisasi hak asasi manusia (HAM) Safeguard Defenders, puluhan orang Cina dan warga negara asing terjerat dalam peraturan Exit Ban atau larangan bepergian ke luar negeri.
Selain itu, analisis Reuters juga menemukan lonjakan kasus pengadilan terkait larangan serupa selama beberapa tahun terakhir.
“Sejak Presiden Xi Jinping mengambil alih kekuasaan pada 2012, Cina terus memperketat larangan bepergian ke luar negeri dan semakin sering menggunakannya di luar hukum,” demikian laporan Safeguard Defenders, dikutip dari Reuters (2/5/2023).
Organisasi nirlaba itu juga memperkirakan puluhan ribu orang Cina dilarang ke luar negeri pada kurun waktu tertentu,
Safeguard Defenders mengutip makalah akademis tahun 2022 oleh Chris Carr dan Jack Wroldsen, yang menemukan 128 kasus pelarangan orang asing keluar dari Cina antara tahun 1995 dan 2019. Dari angka tersebut, 29 orang di antaranya adalah warga AS dan 44 orang Kanada.
Larangan bepergian ke luar negeri semakin diperketat seiring meningkatnya perselisihan dagang antara Cina dan Amerika Serikat.
Hal ini kontras dengan pesan China yang menyatakan membuka diri untuk investasi dan perjalanan ke luar negeri.
Orang-orang yang dilarang meninggalkan Cina biasanya terlibat dalam perselisihan keuangan, masalah hak asasi, aktivis dan pengacara, dan etnis minoritas seperti Uighur di wilayah Xinjiang barat laut Cina.
Beberapa aktivis mengatakan penggunaan bepergian keluar negeri yang lebih luas mencerminkan langkah-langkah keamanan yang lebih ketat di bawah Presiden Xi. (hanoum/arrahmah.id)