BEIJING (Arrahmah.com) – Pengadilan Cina menjatuhkan hukuman hingga delapan tahun penjara kepada tujuh mahasiswa dari cendikiawan Muslim Uighur, Ilham Tohti, di wilayah Xinjiang barat (Turkestan Timur), menurut dua pengacara Hak Asasi Manusia pada Selasa (9/12/2014), dalam kasus yang telah dikritik oleh Barat.
Tohti, advokat paling terkenal di China untuk hak-hak Muslim Uighur, kehilangan banding melawan hukuman seumur hidup atas tuduhan separatisme pada bulan November.
Selama persidangan, Tohti menolak bukti yang diajukan jaksa penuntut dan mengatakan bahwa pernyataan tentang dirinya oleh mahasiswanya yang telah bekerja pada sebuah situs web yang dikelolanya, dibuat di bawah tekanan.
Li Fangping, pengacara yang membela Tohti, mengatakan bahwa ia diberitahu oleh pengacara mahasiswa tersebut pada Senin (8/12) bahwa mereka telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan menengah di ibukota Xinjiang Urumqi. Jaksa telah mendakwa para mahasiswa tersebut dengan tuduhan separatisme, kata Li.
“Kemarin, kami menerima informasi bahwa mereka akan dihukum antara tiga dan delapan tahun,” kata Li kepada Reuters melalui telepon. “Ini tidak jelas bagaimana kondisi mereka dalam hal ini, juga tidak jelas apakah mereka akan mengajukan banding.”
Liu Xiaoyuan, pengacara lain yang membela Tohti, membenarkan putusan hukuman tersebut. Seorang pejabat pengadilan yang dihubungi mengenai kasus tersebut menolak untuk berkomentar.
Pengadilan di China berada dalam tekanan Partai Komunis yang berkuasa, dan pengajuan banding dalam kasus tersebut biasanya ditolak. Dalam beberapa kasus, dakwaan terhadap pelaku separatisme biasanya dihukum mati.
Tujuh mahasiswa tersebut dipisahkan ke dalam dua persidangan pada bulan November, persidangan pertama dilakukan dalam bahasa Cina dan persidangan yang kedua dilakukan dalam bahasa Uighur kepada seorang terdakwa.
Otoritas Cina belum mau berkomentar tentang kasus tersebut dan belum memberikan nama-nama mahasiswa yang bersangkutan, dimana banyak dari mereka telah ditahan sejak Januari. Namun, kelompok hak asasi berhasil mengidentifikasi mahasiswa tersebut.
The Global Times, Tabloid resmi dari partai Harian Rakyat, mengatakan bahwa enam dari mahasiswa tersebut, Perhat Halmurat, Shohret Nijat, Mutellip Imin, Abduqeyyum Ablimit, Atikem Rozi dan Akbar Imin, merupakan warga Uighur. Mahasiswa yang ketujuh, Luo Yuwei, dari etnis minoritas Yi, kata surat kabar itu.
Amerika Serikat telah menyerukan pembebasan Tohti dan murid-muridnya. Jaksa mengatakan bahwa Tohti telah “menyihir dan memaksa mahasiwa muda” di situs yang dikelolanya, Uighurbiz.net.
Para profesor ekonomi mengatakan Tohti tidak pernah terkait dengan organisasi teroris dan “hanya bergantung pada pena dan kertas” untuk mengadvokasi hak-hak warga Uighur ‘.
(ameera/arrahmah.com)