XINJIANG (Arrahmah.com) – Cina telah menghukum 20 Muslim penjara lebih dari 15 tahun di Xinjiang, di mana praktik-praktik keagamaan telah dibatasi dan tindakan keras pemerintah Cina terhadap Muslim di sana.
Pengadilan di Aksu, Kashgar dan Urumqi mengumumkan lima kasus yang melibatkan 20 orang dan mengatakan bahwa mereka terbukti bersalah karena telah menggunakan internet dan perangkat lain untuk mengatur, memimpin dan berpartisipasi dalam “kelompok teroris”, lapor Xinjiang Daily pada Kamis (2/8/2012).
Empat dari mereka dipenjara karena membuat bahan peledak. Laporan tersebut tidak menyebutkan secara rinci bukti-bukti yang dapat menguatkan tuduhan, hanya menyebutkan nama-nama Muslim Uighur yang disalahkan.
Xinjiang adalah rumah bagi mayoritas Muslim Uighur, namun diperintah oleh etnis Cina Han. Kekerasan berulangkali terjadi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk kerusuhan di urumqi pada tahun 2009 yang menewaskan ratusan orang, kebanyakan kaum Muslim.
Dilxat Raxit, juru bicara Kongres Uighur Dunia, mengatakan 20 terdakwa menggunakan internet untuk memperoleh informasi yang dikuasai pemerintah dan untuk mengekspresikan pandangan politik mereka. Dia menambahkan tuduhan teroris dan vonis tersebut bermotif politik. (haninmazaya/arrahmah.com)