HUBEI (Arrahmah.com) – Pada Selasa (29/1/2019) Pengadilan Rakyat Menengah Suizhou yang berada di provinsi Hubei, Cina tengah, telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Liu Feiyue, seorang jurnalis dan aktivis HAM yang mendirikan situs web Civil Rights and Livelihood Watch, dengan alasan telah melakukan “hasutan untuk menumbangkan kekuasaan negara”.
Salah seorang teman Liu yang bernama Li mengatakan bahwa sekitar 200 orang telah berusaha menghadiri proses persidangan Liu, tetapi polisi menghadang mereka untuk memasuki gedung pengadilan.
“Ada beberapa kendaraan polisi di sana, mereka memblokir gerbang dan semua jalan masuk ke sana, jadi kami tidak bisa masuk,” kata Li. “Polisi juga menghalau orang-orang yang ingin hadir dengan menggunakan kereta ke Hubei.”
Seorang pendukung bermarga Ling mengatakan bahwa daerah di sekitar gedung pengadilan telah ditutup sejak Senin (28/1) malam.
“Ada polisi di setiap persimpangan, sehingga orang tidak bisa masuk,” katanya. “Para penumpang juga harus menunjukkan KTP untuk membeli tiket kereta, banyak dari kami yang dilarang pergi.”
Pengacara HAM Ren Quanniu mengatakan tidak heran dengan hukuman tersebut.
“Jika dilihat secara realistis, tuduhan yang ditujukan kepada Liu tidaklah berdasar,” kata Ren. “Saya tidak berpikir vonis tersebut akan dibatalkan saat naik banding, tetapi Liu akan tetap melakukannya, karena dia memegang teguh prinsipnya.”
Hukuman yang dijatuhkan kepada Liu langsung mengundang kecaman dari kelompok HAM internasional, mereka menyerukan pembebasan Liu.
“Liu Feiyue membuat situs web untuk melaporkan masalah-masalah hak-hak asasi manusia,” kata Maya Wang, peneliti senior Cina untuk Human Rights Watch (HRW) yang berbasis di New York, kepada RFA.
“Kebebasan berekspresi dilindungi oleh konstitusi Tiongkok, serta konvensi hak asasi manusia internasional, sehingga dia seharusnya tidak mendapatkan hukuman karena terlibat dalam kegiatan yang damai, masuk akal dan legal,” imbuhnya.
“Kami prihatin dengan situasi supremasi hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan mendasar yang semakin memburuk di Tiongkok. Kami akan terus mendesak Cina untuk menjunjung tinggi komitmen hak asasi manusia internasionalnya dan untuk menghormati supremasi hukum,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Robert Palladino dalam sebuah pernyataan.
Seorang relawan dari kantor Hak Sipil sebelumnya juga mengatakan bahwa Liu juga dituduh menerima dana dari luar negeri untuk menjalankan web miliknya.
Wang mengatakan Partai Komunis Tiongkok yang berkuasa telah membatasi organisasi non-pemerintah atau sipil dalam menerima dana internasional.
“Situs-situs web hak-hak orang Cina telah mengalami kesulitan secara finansial sejak UU LSM Asing diberlakukan,” kata Wang. “Telah ada pengetatan regulasi seputar pendanaan luar negeri dalam beberapa tahun terakhir.”
Dalam sebuah pernyataan di situs webnya, Organisasi Human Right Watch meminta pihak berwenang Cina untuk “segera membatalkan hukuman terhadap Liu dan membebaskannya tanpa syarat”. (Rafa/arrahmah.com)