XINJIANG (Arrahmah.com) – Pihak berwenang Cina di wilayah Xinjiang melakukan pembatasan tradisi sunat ummat Islam sekaligus melarangnya.
Sebagaimana dikutip dari Radio Free Asia (RFA) (29/1/2021), pelarangan ini diketahui setelah seorang warga Uyghur yang tinggal di Eropa bahwa Memet Ibrahim, tetangganya di daerah Alaqagha, Kuchar, dimasukan ke kamp interniran sejak 12 Januari karena putranya yang berusia enam tahun disunat.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya oleh RFA, acara sunatan putranya Ibrahim dilakukan dengan pesta kecil. Tidak pesta besar-besaran yang biasanya dilakukan sebelumnya oleh warga muslim Uighur.
Walaupun hanya pesta kecil untuk keluarga dekat saja, pengawas desa tetap membawa Ibrahim ke salah satu kamp interniran yang diyakini telah menahan hingga 1,8 juta warga muslim Uighur.
Hasil penulusuran RFA didapatkan bahwa praktik sunat di wilayah tersebut telah sangat dibatasi, bahkan dilarang secara langsung.
Seorang aparat di kota Suydung, Qorghas, Ili Kazakh (Yili Hasake), mengatakan kepada RFA bahwa salah satu perintah yang dia dan rekan-rekannya berikan pada warga adalah bahwa warga tidak boleh ambil bagian dalam praktik sunat agama.
Menurutnya, ketika yang akan disunat telah sampai usia sunat, mereka harus dibawa ke rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan operasi sunat.
Acara syukuran keluarga, doa, dan pesta mengundang warga yang menampakan ritual agama dilarang pada hari penyunatan.
“Anda seharusnya melakukannya di rumah sakit yang direstui pemerintah,” katanya, “Dilarang melakukan ritual di rumah dengan ritual keagamaan.”
Aparat itu juga mengatakan pihak berwenang pun telah membatasi jumlah anak laki-laki yang akan disunat.
Mereka yang akan melihat keluarganya yang disunat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke pusat komunitas lingkungan.
Jika ketika hari penyunatan ada lebih dari 10 orang yang datang, keluarganya akan dihukum hingga dimasukan kamp interniran.
“Kami diberitahu bahwa jika ada pengunjung yang ingin melihat anak itu, kami harus mendaftarkan mereka. Jika melanggar, mereka akan dikirim untuk ‘pendidikan ulang’.”
Seorang pegawai negeri sipil di prefektur Kashgar (Kashi) membenarkan bahwa upacara keagamaan, termasuk sunat dan pernikahan, sangat dibatasi di wilayah Xinjiang setidaknya selama dua tahun terakhir. (Hanoum Arrahmah.com)