XINJIANG (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan di wilayah barat Cina, Xinjiang (Turkestan Timur), telah menjatuhkan hukuman terhadap 25 Muslim Uighur dengan hukuman penjara antara tiga tahun hingga seumur hidup atas “pelanggaran yang berkaitan dengan teror”, kata media pemerintah, Selasa (12/8/2014), saat pemerintah berupaya meredam lonjakan kekerasan yang berlangsung di wilayah itu, sebagaimana dilansir oleh WorldBulletin.
Cina telah menyalahkan Muslim Uighur atas serangan-serangan di wilayah tersebut, tempat tinggal bagi masyarakat Muslim Uighur, yang dikatakan ingin mendirikan sebuah negara merdeka yang disebut Turkestan Timur.
Pejabat Pengadilan mengatakan kepada surat kabar harian milik pemerintah bahwa sebanyak 25 orang itu dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait dengan keterlibatan mereka dalam organisasi, memimpin atau berpartisipasi dalam kelompok-kelompok teror di Xinjiang.
Dilihat dari nama-nama mereka, keseluruhan dari 25 orang tersebut adalah warga Muslim Uighur.
Surat kabar itu mengatakan bahwa mereka ingin mendirikan sebuah kelompok keagamaan “ilegal” yang menyerukan “jihad dan ideologi ekstremis lainnya.”
Salah satu kelompok bertanggung jawab untuk membeli pisau dan alat peledak dan merencanakan serangan terhadap pos polisi dan pejabat pemerintah, tuduh surat kabar itu.
Kelompok yang lain bertanggung jawab untuk mengumpulkan dana untuk perang suci mereka atau membantu para buronan melarikan diri dari peradilan, tambahnya.
Ratusan orang telah tewas dalam kekerasan di Xinjiang dalam dua tahun terakhir, dan dalam beberapa minggu terakhir puluhan orang telah dipenjara.
Kelompok Uighur dan aktivis hak asasi manusia mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang represif di Xinjiang, termasuk kontrol yang berlebihan terhadap Islam, yang telah memicu kerusuhan itu.
“Di bawah penindasan pemerintah Cina, tidak mungkin bagi warga Uighur untuk memperoleh bantuan hukum yang adil,” kata Dilxat Raxit, juru bicara kelompok Kongres Uighur Dunia.
“Tuduhan Cina dan hukuman yang ketat dinilai kurang transparan dan digunakan untuk tujuan politik, tambah Raxit, dalam komentar email.
(ameera/arrahmah.com)