BEIJING (Arrahmah.com) – Pemerintah China menutup lebih dari 130 ribu warnet di negaranya dalam kurun waktu enam tahun terakhir, sebagai bagian dari usaha mereka untuk mengendalikan pasar warnet.
Warnet di China diatur oleh pemerintah. Adalah ilegal bagi seseorang di bawah umur 18 tahun untuk masuk ke warnet di China. Demikian seperti yang dikutip dari CIO, Sabtu (19/3/2011).
Bulan April silam, Menteri Kebudayaan mengeluarkan peraturan baru yang menyebutkan bahwa akan menutup warnet apabila mengijinkan anak di bawah umur masuk.
Menteri Kebudayaan China juga menyatakan kalau mereka akan menutup warnet yang dijalankan secara independen.
“Dengan melakukan gerakan rantai warnet ini akan memungkinkan pemerintah memiliki kendali yang lebih besar,” ujar Yu Yi, seorang analis dari Analysys International.
“Rantai warnet akan membuat standar pelayanan dan keamanan yang sama,” tambahnya.
Sekira sepertiga dari populasi internet di China mengakses jejaring maya melalui warnet. Menteri Kebudayaan China mengatakan kalau jumlah pengguna warnet di China mencapai 163 juta pada tahun 20101. Sementara populasi total pengguna internet di China adalah 457 juta.
Menurut Menteri Kebudayaan China, kini ada 144 ribu warnet di China. Kini negara tersebut sedang mengerjakan sistem untuk mengendalikan akses informasi pengguna di internet.
Jumlah orang yang menggunakan warnet untuk mengakses internet meningkat 28 juta pada tahun 2010. Sementara itu, separuh dari orang yang menggunakan warnet di China berusia 18 sampai 25 tahun. Di waktu yang bersamaan, 60 persen pengguna memiliki penghasilan sebesar 3 ribu Yuan (USD456).
“China memiliki pasar warnet terbesar di dunia. Para pemimpin mencoba mencoba untuk memberi peraturan untuknya,” ujar Yu.
“Pemerintah juga menutup warnet yang tidak sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku,” tambah Yu. (okz/arrahmah.com)