XINJIANG (Arrahmah.com) – Pemerintah komunis China mengeksekusi 13 warga muslim pada hari Senin (16/6/2014) atas tuduhan “terlibat dalam kegiatan terorisme dan tindakan kekerasan lainnya” di propinsi Xinjiang yang dihuni oleh penduduk minoritas muslim Uighur yang berbahasa Turki, Al-Jazeera melaporkan.
Eksekusi mati tersebut dilakukan bersamaan waktunya dengan dikeluarkannya vonis mati dan penjara dalam kasus yang berkaitan dengan penyerangan di lapangan Tianmen beberapa bulan yang lalu.
Kantor berita resmi China Xinhua menyatakan bahwa sebagian terpidana dinyatakan terlibat dalam “organisasi teroris dan memimpin para teroris untuk menyerang markas kepolisian, hotel dan beberapa bangunan yang mencakup kantor-kantor pemerintahan” sehingga menewaskan 24 polisi dan beberapa orang sipil.
Sebelum itu stasiun TV resmi pemerintah komunis China melaporkan pengadilan di wilayah barat laut China pada hari Senin (16/6/2014) telah memvonis mati tiga warga muslim Uighur atas tuduhan teror di Lapangan Tianmen, Beijing, pada Oktober 2013 lalu.
TV China juga melaporkan seorang terdakwa lainnya dihukum penjara seumur hidup dan empat lainnya dihukum penjara antara 5 sampai 20 tahun.
Ini merupakan gelombang ketujuh eksekusi mati massal terhadap penduduk minoritas muslim etnis Uighur di propinsi Xinjiang. Xinjiang adalah wilayah Turkistan timur yang dicaplok rezim komunis China. Rezim komunis China menindas minoritas warga muslim Uighur atas nama “perang melawan terorisme”.
(muhib al majdi/arrahmah.com)