BEIJING (Arrahmah.com) – Partai Komunis telah memberikan perintah kepada Muslim yang mengelola toko dan restoran untuk menyediakan dan menjual alkohol dan rokok di tempat-tempat penjualan yang menarik di kota Laksuy, Aktash, sebagaimana dilansir oleh World Bulletin, Rabu (6/5/2015).
Banyak penduduk setempat di Aktash dan di beberapa daerah Laskuy yang menjalankan agama Islam telah berhenti minum alkohol dan merokok, dan penjualan produk-produk ini dilarang dalam agama Islam.
Akan tetapi pihak berwenang memerintahkan kepada Muslim untuk menyediakan setidaknya lima merek alkohol dan rokok yang berbeda. Pihak berwenang memperingatkan bahwa “siapa saja yang mengabaikan pemberitahuan ini maka toko-toko mereka akan ditutup, usaha mereka ditangguhkan, dan mereka akan mendapatkan tindakan hukum.”
The Washington Post melaporkan bahwa Adil Sulaiman, sekretaris komite partai desa Aktash, mengatakan kepada Uighur Service RFA yang berwenang di Xinjian melihat Muslim yang tidak merokok sebagai “bentuk ekstremisme agama.”. Al-Quran telah melarang mengkonsumi alkohol dan melarang setiap yang memabukkan atau hal-hal yang bisa merusak diri sendiri.
Kampanye yang berlangsung ini untuk melemahkan Islam di Xinjiang yang juga meliputi pelarangan anak-anak Muslim untuk menghadiri masjid atau ikut berpuasa di bulan Ramadhan, yang dimulai tanggal 17 Juni tahun ini. Sebagai bagian dari kampanye itu, Muslimah juga dilarang untuk memakai cadar dan laki-laki juga dilarang memelihara jenggot.
(ameera/arrahmah.com)