YANGON (Arrahmah.com) – Penerbit Muslim yang mencetak sebuah kalender yang menggunakan kata ‘Rohingya’, telah dipenjara di Penjara Insein Yangon, bersama dengan keempat rekannya, sebagaimana dilansir oleh World Bulletin, Rabu (26/11/2015).
Kelima Muslim itu menghadapi dakwaan “bermaksud untuk menyebabkan rasa takut atau kekhawatiran kepada masyarakat”, Myanmar Times melaporkan dengan publikasi yang menampilkan kutipan dari para pejabat pemerintah di tahun 1950-an dan 1960-an yang memperjuangkan kerukunan antar-agama di Myanmar.
Dakwaan tersebut bisa menyebabkan hukuman dua tahun penjara.
Pada tanggal 23 November, mereka didenda sebesar K1 juta, atau setara dengan Rp10 juta, atas pelanggaran di bawah Undang-undang Percetakan dan Penerbitan, serta toko percetakan itu digerebek dan ditutup.
Kalender itu mengutip pernyataan Perdana Menteri U Nu saat menggambarkan Rohingya sebagai etnis mereka sendiri, sebuah klaim yang dibantah oleh pemerintah Myanmar saat ini dan banyak orang di seluruh Myanmar, yang merujuk Rohingya sebagai ‘Bengali’, atau imigran ilegal dari Bangladesh.
Kalender itu juga dilengkapi dengan pidato yang dibuat oleh pemimpin kemerdekaan Aung San tahun 1946 yang meminta kepada Buddha dan kelompok Muslim untuk hidup bersama secara damai.
(ameera/arrahmah.com)