YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul, DI Yogyakarta memberikan himbauan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu untuk mewaspadai perkawinan sejenis. Bila perlu melakukan cek fisik terhadap kedua pasangan. Hal ini untuk mengantisipasi pernikahan homo seperti di Boyolali dan Bali beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul Nur Abadi mengatakan, sesuai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 yang tertuang dalam Pasal 1 bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Aturan ini jelas mengatur tentang larangan pernikahan sejenis alias homo atau lesbi.
“Kami meminta dalam menerima berkas data administrasi tentang pasangan yang akan menikah harus jelas,” katanya saat dihubungi, Selasa (13/10/2015), lansir Okezone.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada Kepala KUA dan penghulu untuk cermat dalam melihat calon pengantin. Memang diakuinya sekilas secara penglihatan mata, sudah bisa diketahui jika yang menikah tersebut berlainan jenis.
“Akan tetapi bila masih ragu, Kemenag sudah bekerjasama dengan puskesmas. Jika tetap ragu bisa dilakukan pemeriksaan fisik bagi pasangan yang akan menikah,” imbuhnya.
Nur Abadi mengaku sampai sekarang pihaknya belum menemukan adanya pernikahan homo di Kabupaten Gunungkidul. Jika nantinya ada yang datang ke KUA untuk nikah homo, tentunya petugas akan menolak permintaan tersebut.
Diai mengungkapkan, dalam pelaksanaan pernikahan, petugas KUA maupun penghulu sudah diimbau untuk meneliti secara maksimal.
“Data administrasi tentang pasangan yang akan menikah harus jelas,”katanya.
Anggota DPRD Gunungkidul Ari siswanto mengatakan, pihaknya mendukung upaya pencegahan ini. Diharapkan kasus serupa tidak terjadi lagi.
“Pernikahan sejenis itu menyalahi kodrat sebagai manusia, saya kira semua agama melarang pernikahan seperti itu,”katanya.
(azm/arrahmah.com)