KABUL (Arrahmah.id) — Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) melarang pelapor khusus yang ditunjuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Richard Bennett, untuk memasuki Afghanistan. Hal tersebut diumumkan oleh juru bicara pemerintah IIA kepada stasiun televisi lokal, Tolo, dan menuduh pengawas hak asasi manusia itu “menyebarkan propaganda.”
Dilansir VOA (21/8/2024), Bennett ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada 2022 untuk memantau situasi hak asasi manusia di Afghanistan setelah IIA mengambil alih tahun sebelumnya.
Bennett, yang sebelumnya menuduh perlakuan IIA terhadap perempuan dan anak perempuan dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bermarkas di luar Afghanistan. Namun dia telah berkunjung beberapa kali ke negara itu untuk meneliti situasi tersebut.
Dewan Hak Asasi Manusia PBB tidak segera menanggapi permintaan komentar. Bennett tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri IIA Abdul Qahar Balkhi mengatakan kepada Reuters bahwa Bennett “tidak berhasil memperoleh visa perjalanan ke Afghanistan.”
“Bahkan setelah berulang kali meminta Tuan Bennett untuk mematuhi profesionalisme selama bekerja…diputuskan bahwa…laporannya didasarkan pada prasangka dan anekdot yang merugikan kepentingan Afghanistan dan rakyat Afghanistan,” kata Balkhi.
Juru bicara pemerintahan IIA, Zabihullah Mujahid, sebelumnya mengatakan IIA menghormati hak-hak perempuan sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam dan adat istiadat setempat. Dia mengatakan kepada Tolo bahwa Bennett tidak akan diizinkan datang ke Afghanistan. Larang masuk untuk seorang pejabat asing jarang sekali terjadi di Afghanistan.
“Perjalanan Tuan Bennett ke Afghanistan dilarang karena dia ditugaskan untuk menyebarkan propaganda di Afghanistan… Dia biasa membesar-besarkan isu-isu kecil dan menyebarkannya,” kata Mujahid, menurut Tolo. (hanoum/arrahmah.id)