JAKARTA (Arrahmah.com) – Menyikapi rencana digelarnya Reuni 212, yang pada maklumat terbaru dikabarkan akan dilaksanakan di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pihak kepolisian akan menutup akses di sekeliling Monas.
Reuni 212 berupa Aksi Superdamai dengan tema ‘Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang Koruptor’ rencananya akan digelar pada Kamis (2/12/2021) pukul 08.00 – 11.00 WIB.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penutupan jalan tersebut disebabkan karena acara Reuni 212 di kawasan Patung Kuda belum mengantongi izin dari Polda Metro Jaya.
“Maka kami dari Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan di seputar kawasan bundaran Patung Kuda dan kawasan Monas,” ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan pada Rabu (1/12).
Sambodo menjelaskan bahwa penyekatan akan dilakukan mulai Rabu (1/12) pukul 24.00 WIB hingga Kamis pukul 21.00 WIB.
“Semua kendaraan mulai nanti malam tidak boleh melewati kawasan ini, sehingga kawasan ini steril dari kendaraan,” tuturnya.
Terkait adanya penyekatan ini, Sambodo mengimbau agar masyarakat menghindari area di sekitar Patung Kuda dan Monas mulai malam ini hingga esok hari.
“Karena adanya penyekatan yang kita lakukan, pasti akan terjadi kepadatan dan kemacetan,” ujar Sambodo.
Selain menutup akses jalan di sekitar kawasan Patung Kuda dan Monas, Sambodo juga menuturkan jika pihak kepolisian juga melakukan penyekatan pintu masuk ke Jakarta.
“Di kawasan masuk Jakarta ada yang kita sebut filterisasi, artinya kendaraan masih bisa melintas kecuali massa 212,” papar Sambodo.
Beberapa pintu masuk ke Jakarta yang rencananya akan diberlakukan filterisasi di antaranya di Kalimalang, Pasar Jumat, Lenteng Agung, Jalan Raya Bogor, termasuk dari arah Tangerang yakni Daan Mogot dan Batuceper.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan Reuni Alumni 212.
Zulpan juga menegaskan jika masih ada massa yang nekat melakukan Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha akan diberikan sanksi pidana.
“Kami akan menerapkan ketentuan hukum berlaku pada mereka yang memaksakan kami akan persangkakan tindak pidana KUHP Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan,” kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12). (rafa/arrahmah.com)