JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemegang izin jangka panjang dari Indonesia tidak akan diizinkan masuk ke wilayah Malaysia mulai tanggal 7 September 2020. Selain Indonesia, warga negara asal India dan Filipina juga tak diizinkan masuk lantaran tingginya lonjakan kasus COVID-19 di negara-negara tersebut.
Menteri Senior Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, mengatakan langkah itu dilakukan untuk mencegah kasus impor menyebar di negara itu.
“Komite Kabinet Khusus mengetahui lonjakan kasus positif COVID-19 di negara tertentu. Rapat hari ini memutuskan untuk memberlakukan pembatasan terhadap warga negara India, Indonesia dan Filipina untuk masuk ke Malaysia,” ujarnya, dilansir The Star, Selasa (/9/2020), sebagaimana dikutip VIVA.
Warga dari tiga negara tersebut yang terdampak dari kebijakan itu termasuk mereka yang berstatus penduduk tetap, peserta Malaysia My Second Home, ekspatriat dan pemegang izin kunjungan profesional, pasangan warga negara Malaysia dan pelajar dari negara-negara bersangkutan, yang mana banyak dari mereka sebelumnya masih diizinkan untuk bepergian ke negara tersebut meskipun diberlakukan pembatasan perjalanan secara ketat.
Ismail mengatakan pemerintahnya juga akan memantau situasi di negara lain dan tidak menutup kemungkinan bahwa pembatasan yang sama dapat diberlakukan pada warga negara lain yang mengalami lonjakan kasus.
Otoritas kesehatan Malaysia mencatat 21 kasus positif Covid-19 baru pada Senin. Padahal sebelum pelonggaran pembatasan yang mulai ditetapkan pada 10 Juni, jumlah kasus potif Covid-19 harian di Malaysia hanya satu digit angka. Kini Malaysia mencatatkan total kasus positif Covid-19 sebanyak 8.800 kasus dengan 123 kematian.
(ameera/arrahmah.com)