PADANG (Arrahmah.id) – Pemerintah Kota Padang melarang anak di bawah umur untuk tidak keluyuran setelah salat tarawih, selama Ramadan 2025. Hal itu, untuk mengantisipasi aksi kriminal dan tawuran.
“Akan ada limitasi, anak di bawah umur tidak boleh keluar rumah setelah salat tarawih,” ujar Wali Kota Padang Fadly Amran, Selasa (43/2025).
Selain memberlakukan limitasi waktu bagi anak di bawah umur, nantinya juga akan ada pembatasan waktu di tempat kerumunan, restoran dan kegiatan lainnya. Termasuk konsekuensi bagi yang melanggar.
“Kita tidak menakuti, tentunya aturan ini harus dipatuhi oleh masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Yopi Krislova mengatakan bahwa pihaknya akan terus memantau seluruh siswa didik. Nantinya, pengecekan siswa didik dilakukan oleh guru.
“Kita sudah sampaikan ke tiap guru untuk melakukan pengecekan bagi siswanya, termasuk saat pelaksanaan Pesantren Ramadan,” kata Yopi.
Pengecekan kehadiran siswa dilakukan setelah salat tarawih. Nantinya guru melakukan zoom meeting dengan seluruh siswa didiknya masing-masing. Memastikan keberadaan siswa apakah masih keluyuran atau sudah berada di rumah.
“Akan dilakukan verifikasi muka (vermuk) secara luring nantinya,” tegas Yopi.
Bagi siswa yang tidak hadir saat pengecekan kehadiran lewat zoom meeting akan mendapat sanksi. Mereka yang “bolos” akan mempengaruhi nilai Pesantren Ramadan.
“Absen secara luring berlaku bagi siswa kelas 5, 6, 7, 8, 9,” ungkap Yopi.
(ameera/arrahmah.id)