KAIRO (Arrahmah.id) — Pengadilan Mesir meminta hukuman gantung terpidana mati kasus pembunuhan disiarkan secara langsung melalui televisi.
Seperti diberitakan The Independent yang mengutip media lokal (29/7/2022), Pengadilan Mesir disebut telah mengirim surat kepada parlemen terkait hal itu.
“Siaran langsung hukuman gantung, bahkan jika hanya tayang sebagian, dapat digunakan sebagai langkah pencegahan,” kutip media lokal.
Permintaan Pengadilan Mesir itu berkaitan dengan kasus pembunuhan terbaru yang pada awal bulan ini persidangannya jadi pembicaraan warga Mesir.
Mohamed Adel (21) dijatuhi hukuman mati setelah membunuh Nayera Ashraf, sesama mahasiswa, di luar Universitas Mansoura Mesir pada akhir Juni 2022.
Adel sempat mendekati wanita itu beberapa waktu, lalu membunuhnya ketika ia menolak menikah dengannya. Pembunuhan mengerikan itu dilakukan Adel dengan menikam Nayera ketika perempuan itu turun dari bus.
Setelah diadili, Adel mengaku bersalah dan pengadilan memvonisnya dengan hukuman mati pada 6 Juli 2022.
Pengacara Adel, Farid El-Deeb, yang juga eks pengacara mendiang mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak, bersikeras kliennya tak layak diganjar hukuman mati. Ia bersumpah mengajukan banding atas putusan itu.
Mesir terakhir kali menyiarkan hukuman mati di televisi nasional pada 1998, ketika negara mengeksekusi tiga pria yang membunuh seorang wanita dan dua anaknya di Kairo.
Yayasan Pembangunan dan Kesetaraan Edraak Mesir mendokumentasikan 335 kasus kejahatan terhadap perempuan di Mesir sepanjang Januari hingga April 2022.
Mereka menyebut telah terjadi “peningkatan signifikan” dalam kekerasan berbasis gender, di mana 813 kasus dilaporkan pada 2021, dibandingkan dengan 415 pada tahun sebelumnya. (hanoum/arrahmah.id)