BAGHDAD (Arrahmah.id) – Pemerintah Irak melarang penggunaan kata homoseksualitas dan meminta diksi tersebut diganti dengan penyimpangan seksual.
Komisi Media dan Komunikasi Irak (CMC) pada Selasa (8/8/2023) menyatakan, perintah itu berlaku di seluruh media dan sosial media. Tak hanya homoseksual penggunaan istilah gender juga dilarang.
“Regulator mengarahkan kepada organisasi media tidak menggunakan lagi kata homoseksualitas terhadap istilah yang benar yaitu penyimpangan seksual,” kata CMC seperti dikutip dari Reuters.
Juru bicara pemerintah Irak belum menentukan hukuman bagi orang yang melanggar perintah tersebut. Namun, kemungkinan besar pemerintah akan memberlakukan hukuman berupa denda bagi yang pelanggarnya.
Tindakan homoseksual bukan merupakan pidana langsung di Irak. Tapi, Irak menggunakan pasal moralitas untuk menjerat komunitas LGBT.
Dalam dua bulan terakhir aksi homofobia makin banyak di Irak. Bahkan, kritikus LGBT di Irak belakangan ini kerap membakar bendera pelangi. (rafa/arrahmah.id)