MEKKAH (Arrahmah.com) – Pemerintah Arab Saudi mempersingkat rakaat shalat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menjadi 10 rakaat dari 20 rakaat. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
Kepala Presidensi Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Sheikh Abdul Rahman Al Sudais mengatakan, pihaknya menyiapkan standar protokol kesehatan bagi para jamaah yang hadir.
Di kesempatan itu, Sheikh Al Sudais juga menyoroti keinginan pemerintah Saudi untuk terus memfasilitasi pelaksanaan ibadah di 2 Masjid Suci itu dengan memobilisasi segala cara untuk memungkinkan para jemaah melakukan ibadah mereka di lingkungan aman dan sehat yang memenuhi semua standar WHO.
“Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad Bin Salman terus menindaklanjuti segala sesuatu yang akan memberikan layanan terbaik bagi para peziarah dan jamaah selama musim yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kepresidenan telah melengkapi kemampuan manusia dan mekanik secara penuh untuk melayani jamaah dan jamaah selama Ramadhan bekerja sama dengan semua pihak yang terlibat dalam melayani para tamu Tuhan,” ujarnya dikutip dari Saudi Gazette, Senin (12/4/2021).
Pihak berwenang Saudi juga mengizinkan pelaksanaan umrah dan salat di 2 Masjid Suci selama bulan suci. Namun untuk kegiatan i’tikaf ditiadakan.
Selama Ramadhan tahun lalu, tidak hanya umrah tetapi juga shalat wajib lima waktu, shalat tarawih, dan buka puasa bersama ditangguhkan untuk jamaah haji domestik dan asing di Dua Masjid tersebut setelah adanya wabah pandemi Corona.
Namun, shalat lima waktu dan 10 rakaat shalat tarawih dilakukan di 2 Masjid Suci dengan dihadiri oleh pejabat kepresidenan dan petugas sterilisasi.
Selama bulan suci, kapasitas Masjidil Haram akan ditingkatkan untuk menampung 50.000 jamaah umrah yang divaksinasi dan 100.000 jemaah. (hanoum/arrahmah.com)