JAKARTA (Arrahmah.com) – Detasemen Khusus 88 Anti-Teror Mabes Polri di Bandung, Jawa Barat menangkap TM, adik pelaku pemboman di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Solo.
“Hari Minggu kemarin tepatnya jam 07.30 WIB, Densus 88 menangkap salah satu orang di Bandung dengan inisial TM dan sekarang sedang didalami,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu (26/10/2011).
TM adalah adik kandung pelaku bom Solo yakni Pino Damayanto, alis Ahmad Urip alias Ahmad Yosefa alias Hayat alias Raharjo. Sekarang sedang didalami, apakah dia ada hubungan dengan kelompok teroris Solo atau Cirebon, ujarnya.
“Kita lakukan penangkapan, karena ingin mengetahui apakah dia ikut dan selama ini juga pernah mungkin berhubungan dengan kelompok tersebut, Polisi saat ini masih punya waktu 7 x 24 jam setelah penangkapan untuk bisa menetapkan sebagai tersangka atau tidak ” klaim Anton.
“Kalau memang ada keterlibatan, tentu akan kita jadikan tersangka, tapi kalau tidak, kita akan pulangkan,” ucap Anton.
Polisi mengklaim melakukan penangkapan terhadap TM berdasarkan Info yang didapatkan di lapangan, ada beberapa pelaku lain yang sudah ditangkap, namun masih perlu dengan bukti-bukti di lapangan.
“Informasi itu harus kita cek dan buktikan dengan bukti di lapangan. Kalau itu ada buktinya, bisa kita jadikan tersangka,” kata Anton.
Hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan penanganan kasus korupsi di Indonesia. Jika terkait kasus ‘terorisme’ belum terbukti bersalah pun, aparat dengan seenaknya menangkap dan menahan, tetapi jika ada koruptor yang meskipun jelas-jelas terbukti bersalah aparat sepertinya ogah-ogahan menangkap dan menahan. sungguh penegakan hukum yang tidak adil dan konsekuen. (dbs/arrahmah.com)