WASHINGTON (Arrahmah.com) – Hakim federal AS memberikan perintah pengekangan pada Kamis (24/5/2018) memaksa penjaga penjara di Alaska untuk berhenti memberi para tahanan Muslim daging babi saat mereka berbuka puasa selama bulan Ramadhan, kata juru kampanye CAIR.
Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) mengajukan gugatan pada Selasa (22/5) mengklaim Anchorage Correctional Complex telah melanggar larangan konstitusional terhadap “hukuman yang kejam dan tidak biasa.”
CAIR mengatakan Pengadilan Distrik AS untuk Alaska telah mengabulkan permintaannya agar memberikan perintah sementara darurat yang mengharuskan penjaga penjara menyediakan makanan yang cukup sesuai dengan pedoman kesehatan pemerintah.
“CAIR telah melaporkan lonjakan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam kefanatikan yang menargetkan Muslim Amerika dan anggota kelompok minoritas lainnya sejak pemilihan Donald Trump sebagai presiden,” kata organisasi yang berbasis di Washington itu dalam sebuah pernyataan.
Kaum Muslim di Anchorage harus menahan lapar dan dahaga di bulan Ramadhan selama sekitar 18 jam tiap harinya.
Narapidana yang menjalankan shaum diberikan ransum setara dengan 1.100 kalori per hari paling banyak, menurut keluhan, jauh lebih pendek dari jumlah harian yang direkomendasikan sekitar 2.500 kalori untuk pria.
Paket-paket itu berisi makanan yang terbuat dari daging babi, yang dilarang dalam Islam, sehingga nilai gizi makanan yang sebenarnya bahkan lebih tidak mencukupi.
CAIR mengatakan, perlakuan itu bertentangan dengan Undang-undang Pelembagaan Beragama dan melanggar hak Amandemen Pertama dan Ke-14 untuk perlindungan yang sama dan kebebasan beragama secara bebas. (Althaf/arrahmah.com)