NEW JERSEY (Arrahmah.id) – Kasus diskriminasi terhadap Muslim di negara bagian New Jersey, Amerika Serikat (AS), mengalami peningkatan sebesar 46% pada 2022 dibandingkan tahun sebelumnya, menurut sebuah laporan yang dirilis pada Selasa (23/5/2023) oleh Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR).
CAIR-NJ mengatakan dalam laporan setebal 52 halaman yang berjudul “Beyond the Courts”, bahwa mereka menerima 152 panggilan untuk meminta bantuan pada 2022, meningkat dari 104 panggilan pada 2021.
Menurut laporan tersebut, pengaduan tersebut melibatkan berbagai bentuk diskriminasi, dengan 22,4% kasus terkait pekerjaan, 17,8% berasal dari sekolah, dan 11,8% terkait kebencian dan bias, lansir Anadolu.
“Meskipun benar bahwa peristiwa tragis 11 September 2001 membuat Muslim menjadi sorotan internasional dalam semalam, retorika dan kefanatikan anti-Muslim yang struktural dan kefanatikan serta kekerasan yang diakibatkannya telah lama mendahului peristiwa 9/11,” tulis Qasim Rashad dari United Muslim Masjid di Philadelphia dalam laporan tersebut.
“Undang-Undang Patriot -yang disahkan dengan suara bulat oleh Senat dalam waktu satu bulan setelah peristiwa 9/11- bukanlah yang pertama dari jenisnya. Dalam banyak hal, ini merupakan perluasan dari Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA) yang sudah ada pada 1978, yang terkenal sebagai senjata untuk melawan Muslim Amerika, di antara kelompok-kelompok non-kulit putih lainnya,” tambah Rashad.
CAIR bulan lalu merilis laporan yang mencakup insiden nasional pengaduan hak-hak sipil oleh warga Muslim Amerika pada 2022 yang menunjukkan penurunan sebesar 23%.
Kelompok advokasi Muslim tersebut menerima 5.156 pengaduan secara nasional pada 2022, turun dari 6.720 pengaduan pada 2021.
CAIR mencatat bahwa ini juga merupakan penurunan pertama yang tercatat sejak mereka mulai melacak data tersebut pada 1995. (haninmazaya/arrahmah.id)