JAKARTA (Arrahmah.com) – Konsumen Muslim Malaysia digesa memboikot semua produk keluaran Cadbury Confectionery Malaysia. Sdn. Bhd. (Cadbury) selepas dua produknya yaitu Cadbury Dairy Milk Hazelnut dan Cadbury Dairy Milk Roast Almond dikesan mengandung asid deoksiribonukleik (DNA) babi. Demikian informasi yang tersebar pada blog-blog Malaysia dan banyak akun pada Facebook.
Dalam thestar.com.my pada Jum’at (23/5/2014), Ketua Persatuan Ulama Malaysia (PUM), Prof. Madya Mohd. Roslan Mohd. Nor berkata, “tindakan boikot itu perlu dilakukan sebagai satu pengajaran kepada perusahaan terkait agar lebih sensitif dan menghormati umat Islam di negara ini.”
Beliau mempertegas bahwa tindakan boikot kesemua produk keluaran Cadbury itu perlu dilakukan sehingga Cadbury dapat memberi jaminan bahwa bukan dua produk tersebut saja yang harus halal, bahkan semua produknya wajib bebas dari DNA babi.
Cadbury Confectionery Malaysia. Sdn. Bhd. (Cadbury) pada Sabtu (24/5) membuat pernyataan di media secara terbuka, memohon maaf kepada semua umat islam Malaysia atas kelalaian mereka hingga meracuni umat Islam mengonsumsi makanan haram dan berjanji menarik semua produk tersebut dari pasaran.
Masyarakat Malaysia bahkan mendesak pemerintah membuat tindakan hukum kepada Cadbury Confectionery Malaysia. Sdn. Bhd. (Cadbury) atas kelalaian mereka. Namun, yang menjadi pertanyaan publik pada jejaring sosial saat ini adalah, adakah undang-undang yang mengatur hukuman atas kelalaian sebuah perusahaan besar yang telah mengeluarkan dan memasarkan produk berbahan haram kepada umat islam.
Dalam dua hari ini, berita keharaman Cadbury yang dirilis oleh Menteri Kesehatan Malaysia menuai keresahan hingga ke Indonesia.
Guna meredam kekhawatiran Muslim Indonesia, maka LPPOM MUI merilis pernyataan mengenai kehalalan produk-produk Cadbury.
Lukmanul hakim, Direktur LPPOM MUI mengatakan pada rilis pres Senin (26/5) bahwa “semua produk Cadbury di Indonesia sudah bersertifikat halal, lagipula produsen Cdbury Malaysia dan Indonesia berbeda.”
Hingga saat ini pada beragam jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook, masyarakat Muslim Indonesia masih mempertanyakan mekanisme sertifikasi halal produk Cadbury di Indonesia, apakah proses auditnya dilakukan untuk setiap produk perusahaan di saat yang bersamaan ataukah sertifikasi dilakukan setiap ada produk yang baru dirilis, sebelum diedarkan. (adibahasan/arrahmah.com)