TASHKENT (Arrahmah.com) – Pasca Uzbekistan menerapkan undang-undang tentang mengizinkan perempuan mengenakan jilbab di tempat umum, Kementerian Pendidikan Uzbekistan mengizinkan siswa perempuan mengenakan jilbab di sekolah. Namun penggunaan jilbab tersebut harus sesuai dengan seragam yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Langkah tersebut diambil Uzbekistan dalam upaya untuk meningkatkan kehadiran siswa di sekolah.
Islam merupakan agama yang dominan di Uzbekistan. Namun, pemerintah sangat sekuler dan mempertahankan kontrol ketat atas agama dalam tiga dekade kemerdekaan dari Uni Soviet.
Menteri Pendidikan Sherzod Shermatov mengatakan pada 4 September, pihak berwenang berniat mengizinkan pemakaian jilbab dan kopiah nasional berwarna putih di sekolah setelah mendapat imbauan dari banyak orang tua. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan guna memastikan setiap anak mendapat pendidikan.
“Dengan mempertimbangkan nilai-nilai nasional Uzbekistan, anak perempuan, sebagai pengecualian, akan diizinkan mengenakan jilbab … terbuat dari kain putih dan berwarna terang dan tyubeteikas [tempurung kepala] ke sekolah,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Eurasianet.
Shermatov menyarankan pemakaian jilbab tidak akan menutupi dagu mereka. Sampai saat ini, dia tidak merinci kategori siswa yang akan menjalankan keputusan ini.
Dikutip NDTV, Rabu (8/9/2021), Presiden Uzbekistan Shavkat Mirziyoyev telah melonggarkan beberapa kontrol terhadap Islam yang disetujui negara sejak 2016 setelah kematian eks presiden Islam Karimov.
Awal tahun ini, Uzbekistan mengesahkan undang-undang tentang mengizinkan perempuan mengenakan jilbab di tempat umum. Keputusan tersebut tidak berlaku di gedung-gedung yang menampung lembaga-lembaga negara, seperti sekolah.
Larangan lain yang dibatalkan setelah kematian Karimov termasuk larangan anak-anak ke masjid dan larangan menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada 2018 menghapus penetapan sanksi Uzbekistan sebagai negara dengan perhatian khusus untuk kebebasan beragama dan tahun lalu menghapusnya dari daftar pengawasan khusus dari pelanggar kebebasan beragama. (hanoum/arrahmah.com)